DENPASAR, FLOBAMORA-SPOT – “Yohanes Ande Kala atau yang dikenal Joni, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Prajurit TNI AD TA. 2024 atau seleksi prajurit yang digelar Kodam IX/Udayana. Joni diberikan kesempatan untuk melanjutkan serangkaian tes yang berlangsung di Kota Kupang, wilayah Korem 161/WS”.
Demikian disampaikan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, S.E., M.M., terkait update seleksi Prajurit TNI AD terhadap Joni yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi.
“Utamanya karena tinggi badan persyaratan minimal 163 cm, sedangkan daerah tertinggal seperti di wilayah NTT dengan ketentuan khusus 160 cm. Yang bersangkutan tingginya hanya 155,8 cm. Namun ini masih tahap administrasi,” ujar Kapendam saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut Kapendam menanggapi pemberitaan yang viral karena Joni memperoleh Piagam Penghargaan dari Panglima TNI dan Mendikbud berkat aksi heroik Joni saat Upacara Peringatan HUT RI ke- 73, 17 Agustus 2018 silam.
Terkini, hal tersebut menjadi bahan pertimbangan pimpinan angkatan darat agar Joni bisa melanjutkan tes seleksi prajurit.
“Terkait Piagam Penghargaan tersebut telah dilaporkan ke Mabesad. Perintah dari Mabesad untuk diberikan kesempatan mengikuti tes, nanti akan kita gali apakah ada potensi-potensi yang lebih di bidang lainnya,” ungkap Kapendam.
Dimana tes yang akan dijalani secara gambaran besar, meliputi tes kesehatan, Postur, jasmani dan akademik sampai dengan psikotes. Nantinya dari serangkaian tes tersebut apakah terdapat potensi yang sangat kuat sebagai keunggulan dari saudara Joni.
Adapun proses seleksi dari Kodam IX/Udayana sudah dimulai hari ini. Dengan serangkaian tes yang sudah disiapkan untuk nantinya dilaporkan ke Mabes TNI AD selaku pengambil keputusan akhir.
“Nah kalau memang ada poin-poin potensi yang bersangkutan sebagai keunggulan khusus yang bisa menutup kekurangan tadi, ya kita laporkan ke Mabesad. Oleh karenanya, Joni tetap diikutkan. Nanti kita nilai secara keseluruhannya, kemudian datanya kita sampaikan ke Mabesad. Mabesad yang berikan keputusan,” demikian tegas Kapendam. (Pendam IX/Udy/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




