OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang perlu ditingkatkan.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Drs. Daniel Taimenas ketika ditemui wartawan di Oelamasi Jumat (2/8/24) meminta semua pihak bekerja keras dalam rangka meningkatkan PAD.
“Pak Penjabat Bupati Kupang dan pimpinan OPD kita harus kerja keras. Orang luar saja bilang kabupaten Kupang kaya. Akan tetapi kenapa PAD kita rendah. Nanti Bupati definitif ini harus kerja keras dan berani minta dana pusat”, kata Taimenas.
Ia menyebut, pendapatan melalui sektor galian C cukup menjanjikan, namun belum dioptimalkan.
“Pimpinan OPD harus kerja keras. Juga pariwisata dan lain-lain kita optimalkan PAD kita akan menanjak dan lumayan”, terang dia.
Hal lainnya yang perlu didorong yakni kreativitas OPD.
“Daerah kita cukup luas. Kalo pimpinan OPD tidak inovatif, kreatif percuma saja”, ketus Taimenas.
“Satu contoh kita harus pandai-pandai meminta. Anggaran di pusat banyak itu. Di komisi V DPR RI itu dana infrastruktur banyak. Nanti bupati definitif ini betul-betul kerja keras”, kata dia.
Ia mengatakan, dalam pemandangan umum fraksi DPRD akan menyampaikan hal ini untuk menjadi masukan bagi pemerintah.
“Kita akan sampaikan ini dalam forum yang terhormat ini”, ucap Taimenas.
Menurut Daniel, sebagai anggota DPRD 4 periode ia dan anggota dewan lainnya sering menemui pemerintah pusat dan menyampaikan persoalan masyarakat.
“Ya kalo kita tidak meminta bagaimana pusat tau. Mereka bilang kalo kepala dinas tidak datang minta bagaimana kita tau keluhan masyarakat. Mereka mau kasih tapi di mana tempatnya. Lokusnya”, ujar Taimenas.
Apakah itu artinya pimpinan OPD tidak kreatif pak Ketua? “Saya kira mereka sudah bekerja tapi tidak maximal”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




