KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kupang di bawah kepemimpinan Ariantje M. Baun, SE., M.Si, terus melakukan inovasi di berbagai bidang layanan publik. Kali ini melalui penataan Kelembagaan PPID pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Admiral Manafe, SH., Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik pada Diskominfo Kota Kupang, menjelaskan NAGAPID adalah branding yang diusung untuk melakukan inovasi penataan kelembagaan PPID, dimana Diskominfo Kota Kupang menjadi PPID Utama di lingkup Pemkot Kupang.
“NAGAPID ini singkatan dari Navigasi, Akuntabilitas, Governance (tata kelola), Aksebilitas, Pengelolaan, Informasi dan Dokumentasi. Ini merupakan ide yang ditawarkan dalam melakukan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) PIM 3 yang saya ikuti,” jelas Admiral Manafe.
Manafe menjelaskan, penataan kelembagaan PPID itu dilakukan melalui penerapan 8 (delapan) Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini tujuannya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat bisa dengan mudah menerima dan mengakses berbagai layanan informasi yang mereka butuhkan dari Pemerintah Kota Kupang,” jelasnya saat dihubungi di ruang kerjanya.
Dia berharap inovasi yang ada dapat berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga, dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Lebih jauh Manafe menjelaskan, informasi yang dimiliki oleh Pemerintah sesuai regulasi di atas terbagi dalam 2 kategori, yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK). Informasi yang disampaikan oleh Pemerintah kepada masyarakat adalah yang masuk dalam kategori Daftar Informasi Publik (DIP).
Untuk itu Diskominfo Kota Kupang menempuh langkah pertama dengan melakukan pendampingan terhadap 3 (tiga) Perangkat Daerah yang dipilih sebagai Pilot Project untuk penerapan 8 (delapan) SOP PPID dimaksud, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kota Kupang (DPMPSP).
Delapan SOP dimaksud adalah SOP tentang Pengelolaan Permohonan Informasi, Pengelolaan Keberatan atas Informasi, Penanganan Sengketa Informasi Publik, Penetapan dari Pemuktahiran Daftar Informasi Publik, Penetapan dari Pemuktahiran Daftar Informasi yang dikecualikan, Pengujian tentang Konsekuensi, Pendokumentasian Informasi Publik dan Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan.
“Inovasi ini merupakan hasil dari pelaksanaan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XIV yang saya ikuti saat ini, di bawah bimbingan Daud Ama Rato, S.Pt., M.Si sebagai Coach dan Ariantje M. Baun, SE., M. Si, Kepala Diskiminfo Kota Kupang sebagai Mentor. (Dinas Kominfo/Evan).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




