OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba bersama Manager PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT UP3 Kupang, Saut Pardomuan Pandjaitan, menandatangani Memorandum off Understanding(MoU)
MoU atau Nota Kesepakatan berisi sinergi pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening penerangan jalan umum.
Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Rabu (31/7/2024).
Pj. Bupati Alexon Lumba dalam sambutannya mengatakan, atasnama pemerintah dan masyarakat, menyampaikan terima kasih kepada PT. PLN (Persero) atas kerjasama ini.
“Kebutuhan akan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar. Listrik padam 1 jam saja kita sudah kalang kabut. Saya apresiasi PLN, akhir-akhir ini listrik jarang sekali padam. Terkecuali bila ada kejadian alam contohnya bencana seroja. Kalau dulu itu, sering sekali listrik padam tanpa ada akibat yang besar,” kata Alexon.
Menurut Alexon, kehadiran PLN saat ini lebih mempermudah Pemkab Kupang dalam rangka pemungutan dan penyetoran pajak. Substansi-substansinya sudah diatur dalam nota kesepakatan. Sementara teknis pelaksanaan untuk pemungutan pajak, Alexon minta Bapenda untuk koordinasi langsung dengan PLN.
Alexon berharap, seluruh wilayah Kabupaten Kupang bisa diterangi listrik, dan tetap jalin kerjasama dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kupang.
Sementara Manager PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT UP3, Saut Pardomuan Pandjaitan mengatakan melalui Nota Kesepakatan ini adalah bentuk dan bukti bahwa kita sudah sepakat dan siap bekerjasama.
“Ini pegangan bagi kami secara resmi dan sah untuk memungut pajak dari pelanggan di Kabupaten Kupang. Terima kasih atas support yang diberikan ke kami PLN dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya yang sudah kami lakukan adalah berbagi dengan para petani bawang di Semau. Selanjutnya kami berencana untuk adakan mesin giling bagi masyarakat,” kata Saut Pandjaitan.
Turut hadir Kaban Pendapatan Daerah Frans Taloen, Sekretaris Pendapatan Daerah Nano Ganggas, Kabag Hukum Yane Pao, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Benidiktus Selan. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




