OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) bertambah dua tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang Marten Rahakbaw kepada media di Oelamasi mengatakan, pertambahan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
“Di situ amanat pasal 39 dan 118 itu Kepala desa yang tadinya masa jabatan 6 tahun diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 8 tahun”, ujar Rahakbaw Senin (29/7/24).
“Jadi satu periode itu masa jabatan Kepala Desa 8 tahun. Besok ini ada 157 Kepala Desa di luar 3 yang masih Plt atau Penjabat, dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun”, tambah dia.
Usai pengukuhan Kepala Desa dilanjutkan dengan rapat koordinasi (rakor) penanganan tengkes (stunting).
Ia mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, membuat Kepala Desa menambah rencana pembangunan untuk dua tahun tambahan tersebut.
“Pasti tu. Apalagi yang mau direncanakan untuk dua tahun tambahan ini. Itu bisa musyawarah bersama masyarakat. Tidak mungkin Kepala Desa dengan BPD sendiri”, jelas dia.
Ketika disinggung mengenai pencairan dana desa ia mengatakan, hingga saat ini sudah memasuki tahap II.
“Sekarang ini untuk tahap I sudah 100%. Sedangkan tahap II sudah 18 atau 20 desa yang memproses pengajuan ke Keuangan dan ada yang sudah cair”, terang dia.
“Harapannya yang tahap I sudah cair itu, pake sudah sesuai program dan kegiatan sesuai APBDes. Koordinasi dengan semua unsur di tingkat desa laksanakan, perhatikan aspek mutu lalu pertanggungjawabkan dan proses tahap II”, urainya.
Tentang anggaran Stunting ia mengatakan, semua desa wajib menyediakan dana untuk program tersebut.
“Jadi tahun ini sesuai Permen desa no 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa tahun 2024 itu diantaranya penanggulangan kemiskinan lewat BLT desa. Itu semua desa wajib. Paling tinggi 25%. Kemudian ketahanan pangan 20%. Lalu stunting. Satu lagi operasional desa 3%.
“Stunting tidak dikasih besarannya. Tapi kalo beta lihat dari desa ini bervariasi tergantung kondisi di desa masing-masing. Tapi rata-rata nilainya RP178 juta ke atas. Memang ada yang di bawah itu. Malah ada yang sampai 300 ratusan juta.
“Total dana desa tahun ini 149 Milyard lebih. Khusus untuk BLT RP27 milyard lebih. Ketahanan pangan RP38 milyard lebih. Stunting 16 Milyard lebih. Khusus untuk 4 itu sekitar RP84 milyard lebih dari 149 milar tadi”, kata dia.
Menurut dia, pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka bersama seluruh unsur di desa.
“Ini barang kalo dikelola dengan baik, masing-masing dengan dia pun tanggungjawab, aman”, pungkas dia. (Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




