OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kupang.
Hal ini disampaikan dalam rapat evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat Kabupaten Kupang yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Oelamasi Rabu (17/6/24).
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi kondisi terkini penyaluran pupuk bersubsidi, mengidentifikasi masalah yang dihadapi, serta mengoptimalkan pelaksanaan keputusan Bupati Kupang nomor 272/KEP/HK/2019 tentang pembentukan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Alexon Lumba mengingatkan, kebijakan baru mengenai pembatasan penyaluran pupuk bersubsidi sejak Juli 2022 telah menyebabkan keresahan di kalangan petani.
“Pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani hanya terdiri dari pupuk urea dan pupuk NPK. Oleh karena itu, fungsi KP3 menjadi sangat strategis dalam mengawasi penyaluran pupuk kepada petani,” ujar Alexon.
Dia menyoroti berbagai hambatan yang dihadapi dalam penyaluran pupuk bersubsidi, seperti ketidaksinkronan data petani dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Banyak petani yang belum memiliki KTP elektronik sebagai syarat utama untuk mendapatkan pupuk subsidi. Meskipun demikian, KP3 diharapkan dapat berperan strategis dalam memastikan petani mendapatkan pupuk yang dibutuhkan saat musim tanam,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Alexon Lumba juga menginformasikan, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Kupang tahun 2024 mengalami peningkatan.
“Pupuk urea yang sebelumnya dialokasikan sebanyak 4.657 ton pada bulan April 2024 ditambah menjadi 8.128 ton. sedangkan pupuk NPK meningkat dari 3.324 ton menjadi 7.546 ton”, kata dia.
Namun, ia menekankan bahwa alokasi tersebut masih belum dapat memenuhi kebutuhan seluruh petani, sehingga pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, menyatakan, pihaknya akan turut mengawasi proses penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung.
“Kami akan memastikan bahwa produsen dan penyalur pupuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, serta menindak tegas jika ditemukan kejanggalan,” tegas Ilham.
Dengan adanya langkah-langkah tegas dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kupang dapat berjalan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di daerah tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat dari Forkopimda, TNI, Polri, serta para pelaku penyaluran pupuk subsidi.
Juga dihadiri oleh Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang Mesakh Elfeto, Kasat Reskrim Polres Kupang Yeni Setiono. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Amin Juriah, serta para agen dan penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Kupang. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




