KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya para ASN P3K Guru 2023 boleh bernapas lega.
Sebanyak 1. 443 peserta dari 1.512 formasi yang diusulkan dinyatakan lulus pada seleksi 2023 silam dan menerima SK sebagai pegawai P3K.
Penyerahan SK dilakukan dalam upacara resmi di halaman kantor Gubernur NTT.
Sekretaris Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur (Sekda NTT) Kosmas D. Lana dalam ketrangan pers di Kupang mengatakan, Substansi Pengadaan Pegawai PPPK Tenaga Guru untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
“Ada kebutuhan tenaga-tenaga guru pada SMA, SMK dan SLB, tenaga guru untuk melaksanakan kegiatan KBM, guru sesuai dengan mata pelajaran, tandar minimal kebutuhan guru dan memberdayakan potensi serta mengurangi angka pengangguran”, kata Kosmas Lana Senin (8/7/24).
Menurut dia, pengadaan P3K melewati berbagai Mekanisme Proses.
“Melakukan Anjab dan ABK, mengidentifikasi jabatan-jabatan yang menjadi prioritas sesuai kebijakan Pemerintah Pusat untuk formasi tahun 2023”, jelas dia.
Ia menambahkan, formasi usulan Gubernur NTT kepada Menteri PAN & RB sebanyak : 1.512 formasi,
“a. Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.298 formasi yang memenuhi syarat passing grade namun belum memiliki sekolah penempatan karena belum dilakukan anjab dan ABK
b. Formasi umum Guru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebanyak 219 formasi”, terang dia.
Ia menambahkan, formasi yang disetujui dan ditetapkan oleh Menteri PAN & RB nomor : 545 Tahun 2023 sebanyak 1.446, terinci :
“Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.298 formasi. Formasi umum Guru dari Kemenkeu sebanyak 148 formasi”, tambah mantan Kadis Koperasi NTT ini.
Ia menandaskan, setelah melalui seleksi Administrasi dan SKD Formasi Khusus dan Umum oleh Kepala Kantor Regional X Denpasar Akhir Tahun 2023; 1.443 formasi, yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus.
“Formasi Khusus (P1) Tahun 2021 sebanyak : 1.295 formasi; 3 tidak memenuhi syarat karena berijazah Diploma 3. Formasi umum Guru dari Kemenkeu sebanyak 148 formasi. Tenaga PPPK Guru yang berjumlah : 1.443 formasi akan ditempatkan pada 527 Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di 22 Kabupaten / Kota se-NTT”, ujar Kraeng.
Menurit dia, distribusi disesuaikan dengan eksisting sekolah SMA, SMK dan SLB yang didata pada DAPODIK yang dibuat oleh masing-masing Sekolah dan aplikasi pemetaan guru pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
“Data Jenis Sekolah Kabupaten / Kota se-NTT
Sekolah Menengah Atas 350, Sekolah Menengah Kejuruan 144, Sekolah Luar Biasa 33”, jelas dia.
Data Jumlah Guru pada SMA, SMK, SLB se-NTT
1.Kota Kupang 167
2. Kabupaten Kupang 153
3. Kabupaten TTS 107
4. Kabupaten TTU 78
5. Kabupaten Belu 71
6. Kabupaten Malaka 51
7. Kabupaten Sumba Timur 49
8. Kabupaten Sumba Tengah 10
9. Kabupaten Sumba Barat 19
10. Kabupaten Sumba Barat Daya 39
11. Kabupaten Manggarai Barat 77
12. Kabupaten Manggarai 63
13. Kabupaten Manggara Timur 95
14. Kabupaten Ngada 36
15. Kabupaten Nagekeo 46
16. Kabupaten Ende 87
17. Kabupaten Sikka 61
18. Kabupaten Flotim 45
19. Kabupaten Lembata 40
20. Kabupaten Alor 102
21. Kabupaten Sabu Rai Jua 15
22. Kabupaten Rote Ndao 32.
Sedangkan tenaga guru berdasarkan rumpun mata Pejaran :
1. Ahli Pertama – Guru Agama 490
2. Ahli Pertama – Guru Agribisnis 15
3. Ahli Pertama – Guru Bahasa 318
4. Ahli Pertama – Guru IPS 326
5. Ahli Pertama – Guru IPA 125
6.Ahli Pertama – Guru Seni 131
7.Ahli Pertama – Guru Pendidikan Khusus 23
8. Ahli Pertama – Guru Teknik 15
Terkait permasalahan 3 Tenaga Guru yang berijazah Diploma III, ia menegaskan hal itu tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi NTT.
“Karena 3 orang tersebut belum memenuhi persyaratan menjadi PPPK Guru sesuai ketentuan yang berlaku (harus berijazah minimal S-1). Apabila mereka terdata pada database yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan terdata di BKN serta berijazah sesuai ketentuan, maka akan diakomodir pada proses rekruitmen CPNS dan PPPK Formasi tahun 2024”, tandasnya. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.