Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Genjot PAD, Bapenda Kota Kupang, Lakukan Penilaian Individu Terhadap Objek Pajak

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Kupang Anastasia Manafe dan jajaran bersama dua Staf Hotel Harper (berhadapan).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terus berupaya genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Banyak cara yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan.

Terbaru, Staf Badan Pendapat Daerah (Bapenda) turun ke lapangan untuk melakukan penilaian secara individu terhadap Objek Pajak Non Standar dan Objek Pajak Khusus.

Plt. Kadis Semy Messakh melalui Kabid PBB dan BPHTB Anastasia Manafe ketika ditemui wartawan di Hotel Harper mengatakan,
Khusus Hotel Harper beroperasi tahun lalu.

 

“Bayar tapi hanya pajak bumi. Bangunannya belum, karena kan pengresmiannya baru Mei tahun 2023. Jadi tahun ini baru bangunanya kami hitung dan tahun ini juga keluar pajaknya”, kata Anastasia Manafe Jumat (28/6/24).

Menurut dia semua fasilitas dan bahan yang digunakan dihitung dan dikenakan pajak.

 

“Kita sesuaikan dengan Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ada perhitungan khusus lagi yang kami lakukan”, terang dia.

“Hari ini kita datangi 3 lokasi. Dari sini (hotel Harper-red) kita ke Paradox dan RS. Leona. Kalo Leona sudah masuk pajak Bumi dan Bangunannya hanya kan ada pengembangan. Semua yang ada pengembangan harus didata lagi karena itu potensi”, jelas Anastasia.

Ia minta, wajib pajak harus taat pajak.

“Karena pajak itu, dari kita oleh kita untuk kembali ke kita juga”, pungkas dia.

Ia mengatakan, telah melakukan Penetapan PBB-P2 Masa Pajak Tahun 2024, jumlah Objek Pajak sebanyak: 89.765, dengan Pokok Ketetapan sebesar Rp. 22.964.140.116,00 (Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Ribu Seratus Enam Belas Rupiah) yang merupakan sumber potensi bagi Pemerintah Kota Kupang dari sektor PBB-P2 dalam meningkatkan PAD dari target penerimaan PBB-P2 tahun 2024 sebesar Rp. 21.550.000.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

 

Menurut dia, Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan pendekatan perbandingan harga, pendekatan biaya, dan/atau pendekatan kapitalisasi pendapatan.

 

Ia menyebut teknik penilaian terhadap objek PBB-P2 ada 2.

 

Pertama, Penilaian Massal; Bapenda Kota Kupang telah melaksanakan Penilaian Massal saat dilakukan Penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada bulan April 2024. Sebelum melakukan Penilaian Massal, perlu dilakukan pendataan dan pemutakhiran data objek PBB-P2 baik yang dilaporkan secara langsung oleh Wajib Pajak ataupun yang dilakukan oleh petugas dari Bapenda Kota Kupang.

Pada saat melakukan penyebaran SPPT Masa Pajak Tahun 2024 pada bulan Mei, petugas dari
Bapenda Kota Kupang langsung melakukan pendataan dan pemutakhiran data objek pajak jika data pada SPPT tidak sesuai lagi dengan kondisi real objek pajak di lapangan.

Pendataan dan Pemutakhiran yang dilakukan oleh petugas Bapenda saat melakukan penyebaran SPPT pada 6 (enam) Kecamatan dalam wilayah Kota Kupang pada bulan Mei sejumlah 503 objek pajak dengan rincian, Kecamatan Oebobo : 88 objek pajak, Kecamatan Kelapa Lima: 82 objek pajak, Kecamatan Kota Lama 70 objek pajak
Kecamatan Kota Raja: 89 objek pajak, Kecamatan Maulafa, 44 objek pajak, Kecamatan Alak, 130 objek pajak.

Pendataan dan Pemutakhiran ini belum maksimal dilaksanakan, karena kekurangan anggaran yang disediakan dimana untuk 1 (satu) kecamatan alokasi waktu hanya 2 (dua) hari. Kedepan kegiatan ini akan terus dilakukan karena perubahan data objek pajak maupun data wajib pajak selalu terjadi setiap hari.

Kedua Penilaian Individual; Untuk tahun 2024 Bapenda Kota Kupang sesuai laporan dari Wajib Pajak ataupun hasil pendataan petugas Bapenda, ada 105 objek pajak yang akan dilakukan Penilaian Individual.

 

“Penilaian objek PBB dengan cara individual pada umumnya diterapkan untuk objek pajak non standar dan khusus, atau yang bernilai tinggi (tertentu), ataupun objek pajak yang jika dinilai dengan Computer Assisted Valuation (CAV) hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya karena keterbatasan aplikasi program”, kata dia.

Ia mengaku, saat ini Bapenda Kota Kupang sudah memiliki 2 (orang) staf yang bersertifikasi untuk melakukan Penilaian Individual Objek Pajak Non Standar dan Objek Pajak Khusus dan ditargetkan dari 105 Objek Pajak tersebut akan selesai perhitungannya tahun ini.

Ia menambahkan, pendataan dan pemutakhiran data objek pajak untuk Penilaian Massal dan Penilaian Individual dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)/Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

Ia merinci, objek PBB-P2 dibagi menjadi:

a. Objek Pajak Umum.

Objek Pajak Umum merupakan objek pajak yang memiliki konstruksi umum dengan keluasan pajak umum terdiri atas:
tanah berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.

1. Objek Pajak Standar adalah objek-objek pajak yang memenuhi kriteria-kriteria, Luas Tanah ≤10.000m2;
Bangunan, Jumlah lantai ≤4; Luas bangunan: ≤1.000 m2;

 

2. Objek Pajak Non Standar adalah objek-objek pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria- kriteria, Luas Tanah > 10.000 m2; :
Bangunan Jumlah lantai > 4;

b. Objek Pajak Khusus.

Luas bangunan: > 1.000 m2, Objek Pajak Khusus merupakan objek pajak yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki arti yang khusus, seperti:
(a). Jalan Tol;
(b). Pelabuhan Udara
(c). Galangan Kapal, Dermaga;
(d). Lapangan Golf;
(e). Pabrik Semen/Pupuk; (f). Tempat Rekreasi;
(g). Tempat Penampungan/Kilang Minyak, Air dan Gas, Pipa Minyak:
(h). Stasiun Pengisian Bahan Bakar,
(i). Menara dan
(j). Bendungan.

Kepala Bagian Keuangan
PT citra mandiri properti
Albert Lede, mengatakan, seluruh fasilitas hotel dihitung pajak.

“Bahan apa yg dipakai. Ac dll semua dihitung”, kata Albert.

 

Menurut dia, sejak tahun lalu pihaknya sudah menyurati Bapenda untuk melakukan perhitungan pajak bangunan hotel Harper.

“Dari tahun lalu kami sudah surati Bapenda tapi baru tahun ini mereka datang”, ujar dia. (Sintus).

  • Bagikan