OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan tingkat Kabupaten Kupang.
Rakor dilaksanakan di Aula Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri Kupang, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Rabu (19/6/24).
Pj. Bupati Kupang Alexon Lumba dalam sambutannya mengatakan, Rakor yang diadakan secara berkala tersebut penting untuk memastikan kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Kupang berjalan sesuai dengan rencana.
Menurut Alexon Lumba, Camat, Lurah, dan Kepala Desa bertanggung jawab atas segala pembangunan di daerahnya, termasuk pengelolaan keuangan.
“Kabupaten yang maju diawali dengan suksesnya pembangunan di Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Camat, Kepala Desa, dan Lurah sebagai pamong yang mengayomi masyarakat harus melaksanakan perannya secara baik. Harus kita sadari bersama bahwa membangun Kecamatan, Desa, dan Kelurahan sama artinya dengan membangun Kabupaten Kupang. Salah satu kunci sukses pembangunan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan terletak pada tata kelola pemerintahan termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan baik di Kecamatan, Desa, maupun Kelurahan”, urai Penjabat Bupati.
Karena begitu pentingnya peran Camat, Lurah, dan Kepala Desa, Alexon Lumba berharap Rakor yang rutin diadakan tesebut bisa dimanfaatkan secara baik untuk terciptanya sinergitas antar tingkat Pemerintahan dari tingkat Kabupaten hingga tingkat terendah.
“Rakor ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan, dan Pemerintah Desa untuk pelaksanaan pemerintahan yang optimal yaitu pelayanan kepada masyarakat, dan sebagai fasilitator untuk menenmukan solusi atas permasalahan-permasalahan di Kecamatan, Kelurahan, ataupun di Desa dengan melibatkan organisasi perangkat daerah serta stakeholder terkati” jelas Alexon Lumba.
Alexon Lumba mengingatkan beberapa Desa yaitu Desa Tablolong, Desa Sahraen, Desa Tunbaun, Desa Tanini, Desa Kauniki, Desa Oelnainedo, Desa Nuataus, dan Desa Kalali yang Pemerintah Desanya melakukan penyimpangan administrasi keuangan desa.
Ia juga tak lupa memberi pujian kepada Desa Pantulan, Desa Fatukanutu, Desa Tunfeu, Desa Manusak, Desa Bismarak, Desa Soliu, Desa Oesena, Desa Bonmuiti, dan Desa Uih Tiuh Tuan, atas kerja keras serta kerja cerdas Kepala Desanya sehingga menjadi desa terdepan dalam pelaksanaan program prioritas sesuai amanat Undang-undang. Apalagi desa-desa tersebut juga menjadi desa yang tercepat menyelesaikan pertangungjawaban Dana Desa tahun 2023.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabaupaten Kupang Muhammad Ilham, SH. MH, berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang melibatkan pihak Kejaksaan dalam mengedukasi dan mendampingi Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
Dia menambahkan, kemajuan suatu desa tentu sangat ditentukan oleh aparat desa tersebut, apakah mampu mengelola keuangan desa untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat desa.
Kepala Desa Manusak Arthur Xiemenes, salah seorang Kepala Desa yang mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Kupang pada kesempatan yang sama memberi pujian kepada Pemerintah Kabuapten Kupang atas ide kreatif dari Penjabat Bupati dan Plt. Sekretaris Daerah Kabuapten Kupang atas pelaksanaan rakor tersebut.
Ia berharap kedepannya rakor tersebut diadakan secara berkelanjutan agar aparat Pemerintah Desa bisa menjadikannya sarana untuk berkoordinasi dengan pemerintah tingkatan lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten memberikan penghargaan kepada 9 Desa masing-masing Desa Pantulan, Desa Fatukanutu, Desa Tunfeu, Desa Manusak, Desa Bismarak, Desa Soliu, Desa Oesena, Desa Bonmuiti, dan Desa Uih Tiuh Tuan yang merupakan Desa tercepat pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2023.
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Camat, Kepala Desa, dan Lurah seluruh Kabupaten Kupang.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenegakerjaan Kupang, para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Para Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD dari seluruh daerah di Kabupaten Kupang. (Ter).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




