OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Klaim pihak Gereja Adven Hari Ke-7 terhadap 35 Ha lahan di Kelapa Tinggi, desa Mata Air, kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang sebagaimana diberitakan media, mendapat kritik tajam dari pihak Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
Ketua Majelis Jemaat Pniel Kelapa Tinggi Pendeta Riani Sinlaeloe menilai, klaim pihak Advent bahwa telah memiliki lahan tersebut, merupakan suatu pembohongan publik.
“Tanah itu kepemilikannya belum jelas, bagaimana Adven mengklaim dia punya. Sertifikat saja belum ada. Tidak ada dasar Adven klaim sebagai pemilik”, ucap Pendeta Rini kepada flobamora-spot.com, Kamis (6/6/24).
Menurut dia, masyarakat dalam hal ini Jemaat Pniel Kelapa Tinggi sudah lama masuk dan mengolah lahan yang diklaim tersebut.
“Tanah itu sudah diserahkan kepada masyarakat sejak 2001 berdasarkan permohonan dari masyarakat sendiri. Dan sudah 20 tahun masyarakat kuasai”, jelas dia.
Terkait permintaan Pendeta Adven Hari ke-7 agar GMIT merelokasi Jemaatnya sebagaimana pemberitaan berbagai media, Pendeta Rini mengatakan, jika ingin merelokasi maka harus relokasi masyarakat.
“Karena gereja ada karena masyarakat. Jadi gereja tidak pernah punya soal dengan pihak Adven”, kata dia.
Ia menyebut gereja Advent Kelapa Tinggi tidak memiliki jemaat.
“Kalo ibadat hari Sabtu bawa jemaat dari tempat lain”, jelas dia.
Pdt. Rini meminta agar jalan yang menghubungkan antara gereja Pniel Kelapa Tinggi dan gereja Advent Hari Ketujuh ditutup atau dipagar sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
“Karena sangat mengganggu kegiatan ibadah”, tegas dia.
Menyikapi permintaan tersebut, Kanit IK Polsek Kupang Tengah Yahuda Ilu menghimbau agar pada saat melakukan penutupan akses tidak melakukan hal-hal yang berdampak terjadinya tindak pidana.
Kepala kantor Kemenag kabupaten Kupang Saturlino Coreira mengatakan, Mata Air masuk dalam desa sadar kerukunan.
“Mata Air ini ditetapkan sebagai Desa sadar kerukunan 2015. Satu-satunya di kabupaten Kupang. Di NTT nomor 1.
Dinobatkan pertama di Indonesia. Karena heterogen masyarakat tapi tidak ada keributan”, kata dia.
Mengenai jemaat Adven yang tidak ada di Kelapa Tinggi Saturlino mengatakan, hal itu menyalahi aturan.
“Tidak bisa jemaat dibawa dari tempat lain. Harus jemaat setempat jika ingin bangun gereja. Kalo seperti ini Pemerintah setempat bersama aparat bisa menghentikan kegiatan ibadah”, pungkasnya.
Pejabat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang mengatakan masyarakat setempat masuk ke lokasi itu sejak 2001.
“Lahan yang sudah dikuasai masyarakat 20 tahun bisa diberi sertipikat”, ujar dia.
Ia mengatakan, untuk mengeluarkan sertifikat sebuah obyek harus memenuhi syarat tertentu.
“Misalnya Warisan, hibah, atau jual beli. Itu dasar kami keluarkan sertifikat.
Semua itu dikuatkan Kepala desa. Karena desa paling tau”, tutup dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




