KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Lurah Nunbaun Sabu (NBS) Kota Kupang Rongsly Aldi Foeh, SE, NL.P, merupakan salah satu penerima penghargaan sebagai Lurah terbaik bersama 49 Kades/Lurah di Indonesia.
Status Lurah terbaik itu diperoleh dalam ajang anugerah Paralegal Justice Award (PJA) yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (1/6/2024).
“Saya persembahkan penghargaan ini kepada seluruh masyarakat NBS. Ini bukan karena hebatnya Lurah. Masyarakat telah berkontribusi dalam banyak hal, sehingga menghantarkan NBS mendapat penghargaan ini”, kata Rongsly kepada media Ini Selasa (4/6/24).
Ia mengatakan, gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) diperoleh karena dinilai berhasil menjembatani berbagai persoalan kemasyarakatan.
Menurut dia, sesuai catatan Mahkamah Agung, PJA pada 2023 lalu berhasil menekan hingga 200 kasus melalui restorasi justice di lapangan, sehingga tidak sampai ke Pengadilan.
“Kita hadir sebagai juru damai. Wilayah yang kondusif, pembangunan ekonomi bisa jalan. Kita ciptakan pariwisata lokal. UMKM hadir”, ujar Rongsly.
“Saat ini kita punya UMKM sekitar 174. Kita berharap masyarakat diedukasi dan mandiri. Kita menunggu PNS, kapan”, terang dia.
“Kita berharap pelaku usaha menjual kreativitas”, imbau dia.
Ia mengatakan, penghargaan ini jadi motifasi besar bagi masyarakat.
“Ini jadi beban baru. Harapan kita anugerah ini menjadi energi positif bagi masyarakat.
Beta hanya mengantarkan, semua karena kerja keras masyarakat”, ujar Foeh.
Ia mengajak para lurah di kota Kupang dan Kades se-NTT, untuk sama sama terus berinovasi, ” belajar untuk mengajar, dan mengajar untuk belajar”.
Kelurahan NBS dan desa Tebara di kecamatan kota Waikabubak, Sumba Barat mewakili provinsi NTT, ke tingkat nasional setelah lolos seleksi tingkat daerah.
Kementrian Hukum dan HAM RI dalam rilis yang diterima media ini mengatakan, Pemenuhan akses terhadap keadilan bagi masyarakat masih menjadi tantangan besar.
Keterbatasan aktor yang melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, menyebabkan layanan hukum tak dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu, peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal sangat dibutuhkan guna meningkatkan jangkauan layanan dan bantuan hukum.
Menyadari pentingnya hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Paralegal Justice Award (PJA) 2024.
Melalui ajang ini, BPHN mengapresiasi kepala desa dan lurah yang telah berhasil menyelesaikan sengketa di wilayahnya secara damai (non-litigasi) dan menciptakan keadaan desa yang tertib.
“Melalui kegiatan Paralegal Justice Award, kepala desa dan lurah yang berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar hukum melalui perannya sebagai ‘hakim perdamaian’, dianugerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Anugerah Paralegal Justice Award,” ujar Kepala BPHN, Widodo, dalam sambutannya.
Non Litigation Peacemaker merupakan anugerah berupa titel nonakademik NL.P yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang telah mengikuti dan lulus Paralegal Academy.
Paralegal Academy merupakan sebuah kegiatan pembekalan kompetensi paralegal kepada peserta untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di desa/kelurahan yang dipimpinnya.
Sementara penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) diberikan kepada desa atau kelurahan yang berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung investasi, pariwisata, dan pembukaan lapangan kerja melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat-istiadat setempat. Peserta yang meraih Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita secara bersamaan akan dianugerahi Paralegal Justice Award 2024.
Sebanyak 1.067 kepala desa dan lurah dari 34 provinsi mendaftar pada PJA 2024.
Setelah melalui seleksi bertahap, terpilih 300 peserta yang terdiri dari 180 kepala desa dan 120 lurah mewakili 33 provinsi, 178 kabupaten/kota, serta 263 kecamatan.
“Dari 300 peserta tersebut, 292 orang di antaranya mendapatkan Non Litigation Peacemaker dan 50 orang dianugerahi Paralegal Justice Award,” ungkap Kepala BPHN, Widodo, pada Malam Anugerah Paralegal Justice Award yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta.
Widodo juga menegaskan, ajang Paralegal Justice Award bukanlah sebuah perlombaan menang atau kalah, melainkan wadah dalam memotivasi kepala desa dan lurah untuk memberikan pelayanan hukum non-litigasi sebagai implementasi hadirnya negara di tengah masyarakat.
Gelar tersebut dapat dicabut Menteri Hukum dan HAM apabila yang bersangkutan melanggar integritas dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Suharto, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan PJA yang diinisiasi oleh Kemenkumham melalui BPHN bekerja sama dengan Mahkamah Agung.
Menurutnya, peran pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa dan lurah adalah salah satu pilar penting menciptakan iklim ketertiban dan keamanan masyarakat yang kondusif, harmonis, dan dinamis.
“Dalam kaitan ini, kepala desa dan lurah harus membekali diri dengan kemampuan dan kapasitas serta keterampilan atau seni untuk mendamaikan orang.
Dalam perspektif peradilan, peran mendamaikan orang oleh kepala desa atau lurah ini dahulu dikenal dengan istilah Hakim Perdamaian Desa, yang eksistensinya menjalankan tugas untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah sosial masyarakat,” tambah Suharto.
Oleh karena itu, lanjut Suharto, sangat tepat jika para kepala desa atau lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan tentang bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa. Seperti halnya yang saat ini dilakukan terhadap 300 orang kepala desa atau lurah melalui kegiatan Paralegal Academy dan Paralegal Justice Award. (Humas BPHN/sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




