OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Sudah tau situasi sedang turun hujan namun tiga warga Kelurahan Takari, Kecamatan Takari, kabupaten Kupang turun ke sungai Bokong.
Apa yang terjadi ? Nyawa ketiganya hampir melayang disapu banjir.
Beruntung warga dan personil Polsek Takari bertindak cepat.
Melalui perjuangan gigih akhirnya korban berhasil dievakuasi, meski dengan peralatan seadanya.
Ketiganya terjebak banjir sungai Bokong Kamis (30/5/24).
Warga bersama personil dari Polsek Takari menggunakan peralatan seadanya berupaya menyelamatkan korban.
Tiga orang warga tersebut adalah Samuel Yunus Simon Toelaka (69) warga Rt 06 RW 03 Kelurahan Takari, Margaretha Siantan (43) dan Petronela Usboko (44) warga Rt 07 RW 04 Kel Takari Kecamatan Takari.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Takari Iptu Viktor Arianto Nenotek membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Ya benar, sore hingga malam tadi sudah dilakukan evakuasi dengan menggunakan peralatan seadanya, ” terangnya.
Masih menurut Iptu Viktor, kejadian tersebut bermula pukul 17.00 wita, saat ketiga warga tersebut masuk kedalam area sungai Bokong yang saat itu sedang dalam kondisi normal.
Samuel Toelaka masuk area sungai untuk memancing ikan sedangkan Margaretha Siantan dan Petronela Usboko menimba air untuk mandi.
“Tanpa disadari banjir datang dengan tiba – tiba sehingga mereka bertiga tidak bisa keluar karena sudah dikelilingi luapan air sungai, beruntung ada warga sekitar sungai yang melihat dan melapor ke Polsek sehingga anggota Polsek bersama beberapa orang sesegera mungkin melakukan upaya evakuasi dengan menggunakan ban dalam mobil dan tali, ” tambahnya.
Upaya penuh dramatis ini akhirnya membuahkan hasil dan ketiga korban berhasil dievakuasi dengan selamat.
Tanda-tanda banjir ini juga sebenarnya sudah bisa diprediksi sebelumnya karena sejak pukul 14.00 Wita hingga 17.00 Wita telah turun hujan dengan intensitas sedang sehingga mengakibatkan luapan banjir. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




