OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Kepolisian Resor Kupang melalui Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Baru Prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Kupang , Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2019.
Dalam daftar kelima tersangka tersebut ada Kadispora berinisial SL, dan oknum lainnya yakni HD, HPD, JAB dan MK.
Penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 tersebut adalah berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap 50 orang saksi, 4 saksi ahli serta penyitaan dokumen yang terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh ” demikian Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H.
Masih menurut Kapolres Agung, kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.
“Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini, per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya ” tambahnya.
Kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gedung ini dibangun sejak tahun 2019 lalu, hingga akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 5.356.646.767,41.
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (SS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




