OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Untuk sampai di gudang KPUD kabupaten Kupang, logistik Pemilu dari perbatasan NKRI-RDTL harus melewati perjalanan panjang melintasi tiga kabupaten.
Rombongan masuk gudang KPUD Kabupaten Kupang Rabu (28/2) dini hari tadi.
Rombongan dilepas Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemmy O Sigakole dan Camat Amfoang Timur Alfred Tamese SH serta segenap ASN Kecamatan Amfoang Timur.
Pengangkutan logistik hasil Pemilu 14 Pebruari 2024 lalu menggunakan jalur darat melintasi tiga Kabupaten sekaligus yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten TTU, Kabupaten TTS dan kembali ke Kabupaten Kupang.
Jalur alternatif ini menjadi satu-satunya yang harus ditempuh mengingat jalur Trans Amfoang saat ini sedang dalam kondisi banjir dan tidak bisa dilintasi kendaraan bermotor.
Dilepas hari Selasa (27/2) siang, perjalanan ditempuh selama kurang lebih 9 jam dalam keadaan aman dan lancar.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H mengucapkan terimakasih kepada kelompok penyelenggara Pemilu 2024 di wilayah Perbatasan NKRI dan seluruh wilayah Kabupaten Kupang serta personil TNI-Polri dan Linmas yang bertugas.
Kapolres sampaikan hal itu karena tidak ada kesalahan yang fatal terjadi, dan meski mengalami gangguan jaringan internet di beberapa tempat namun semuanya berjalan baik.
” Terimakasih untuk segenap kelompok Penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Kupang,TNI dan Polri serta Linmas yang sudah menjalankan tugas dengan penuh iklas dan tanggung jawab. Tidak ada hal-hal yang signifikan terjadi selama perhelatan Pemilu 2024. Dekarang kita menunggu satu tahapan lagi yaitu pleno tingkat KPUD Kabupaten Kupang, semoga semuanya berjalan aman dan lancar,” ungkapnya.
AKBP Agung dan jajarannya berkomitmen untuk melakukan pengamanan yang terbaik terhadap jalannya pesta demokrasi tahun 2024 hingga semua tahapan selesai dilaksanakan.
Pantauan media ini hari Rabu (28/2) pagi, semua logistik pemilu dari tingkat PPK sudah mulai memasuki gudang KPUD Kabupaten Kupang dalam keadaan aman. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.