KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Sekarang pembayaran tagihan air oleh pelanggan Perumda Air Minum Kota Kupang.
Perusahaan itu membuka layanan pembayaran secara online (host to host) melalui Livin Merchant PT. Bank Mandiri (Perseso) Tbk.
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si telah meluncurkan aplikasi itu di ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (22/2).
Sistem Pembayaran Host To Host adalah sistem pembayaran tagihan yang dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Mobile, ATM maupun kanal pembayaran lainnya, sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran air di Perumda Air Minum Kota Kupang.
Penjabat Wali Kota mengapresiasi program Livin Merchant dari Bank Mandiri, khususnya pembayaran tagihan air minum secara _online_ di Perumda Air Minum Kota Kupang.
Ia berharap kerja sama ini dapat membawa dampak positif serta menjadi solusi konkret bagi masyarakat / pelanggan Perumda Air Minum Kota Kupang untuk melakukan pembayaran tagihan.
“Dengan hadirnya pilihan pembayaran tagihan melalui aplikasi Livin Bank Mandiri ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran dari mana saja tanpa harus datang jauh-jauh ke bank atau ke kantor Perumda Air Minum”, kata dia.
Menurut Funay, hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi pelayanan dengan mewujudkan Kota Kupang yang _full digital_ melalui penciptaan ekosistem sistem pembayaran yang dapat mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.
“Dengan dimulainya kerja sama antara Perumda Air Minum Kota Kupang dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., ini juga membuktikan peran perbankan dalam pembangunan daerah, karena dunia perbankan merupakan salah satu elemen yang berpengaruh dalam perekonomian baik dalam lingkup regional maupun nasional yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkap Fahren.
Mengakhiri sambutannya Penjabat Wali Kota berharap dengan adanya kesepakatan yang telah terjalin ini dapat menjadi solusi yang konkret dan strategis dalam usaha peningkatan pendapatan asli daerah.
Ia meyakini program ini akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Kupang.
“Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi agar semakin familiar dan mulai dilakukan sebagai metode transaksi pembayaran tagihan air minum bagi masyarakat pelanggan Perumda Air Minum Kota Kupang”, pungkas dia.
Sementara itu, Asistant Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., I Made Mudalara, mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri untuk memulai program digitalisasi pembayaran tagihan air Perumda Air Minum Kota Kupang.
Dia menjelaskan, program ini merupakan yang pertama kali digunakan di Provinsi NTT, dan baru diluncurkan di Kota Kupang.
Ia menjelaskan alasan memilih Perumda Kota Kupang untuk menggunakan program ini adalah karena di seluruh Perusahaan Air Minum di wilayah NTT, tidak semua memiliki sistem penagihan sebagus Perumda Air Minum Kota Kupang.
“Dan untuk biaya _develop_ program tersebut digratiskan oleh Bank Mandiri”, kata dia.
Program ini mempermudah pelanggan yang selama ini harus mengantre melakukan pembayaran di loket dengan pembayaran melalui aplikasi Livin Merchant yang tersedia di _Smartphone_ maupun via ATM yang transaksinya dapat dilakukan 1×24 jam.
“Ketika pelanggan melakukan pembayaran maka uang tagihan pembayaran tersebut langsung masuk ke rekening Perumda Air Minum Kota Kupang”, terang dia.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si. Para Staf Ahli Wali Kota, Para Asisten Sekda. Para Pimpinan Perangkat Daerah, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang serta Para Kepala Cabang Bank Mandiri se-Kota Kupang. Acara ditandai dengan _Demo_ pembayaran melalui aplikasi Livin oleh pihak Bank Mandiri dan Perumda Air Minum Kota Kupang. Setelah itu ada penyerahan Cinderamata oleh Pemerintah Kota Kupang dan Bank Mandiri. (PKP_chr).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.