OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Sidang Klasis Kupang Barat ke-7 dan Sidang Majelis Klasis Kupang Barat ke-16, digelar selama dua hari, Selasa dan Rabu.
Panitia menetapkan Jemaat Oemathonis Noelsinas, sebagai lokasi sidang.
Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutanya pada acara pembukaan mengatakan, pemerintah terus mendukung seluruh agenda gerejawi di kabupaten Kupang yang dilaksanakan oleh Majelis Sinode GMIT.
“Tidak hanya kali ini. Saya cukup lama dengan GMIT ini dari masih Asisten II, kemudian wakil Bupati. Kemudian sudah jadi Bupati hampir rongsokan. Lagi 2 bulan saja sudah selesai”, kata Masneno Selasa (16/1/24).
“Kami patut mengapresiasi atas kerja kerja luar biasa dari seluruh anggota, dari MJH Klasis Kupang Barat selama 2020 – 2023 dan hari ini kita serahterima Pengurus baru 2020-2023”, tambah dia.
“Saya sampaikan selamat Natal bagi kita semua di tempat ini. Bagi saya kita belum melanggar sampai Februari. Natal artinya kita berdamai dengan diri sendiri. Kita terlahir baru untuk melakukan tugas dan tanggungjawab kepada sesama kita. Semoga damai Natal ini tidak sampai tanggal hari ini tapi damai Natal menyertai kita hingga memasuki natal berikutnya”, ucap Korinus.
“Juga selamat tahun baru. Ya 2024 merupakan tahun baru dari Januari sampai 31 Desember. Oleh karena itu semangat tahun baru akan menolong kita untuk memiliki semangat baru”, terang dia.
Iya mengajak semua pihak untuk terus berharap kepada tuntunan Tuhan dalam menjalani tahun 2024.
“Tapi saya ingatkan kita semua jangan terlalu terlena karena kebahagiaan masa lalu, karena tidak mungkin kita bisa memutar waktu untuk menikmatinya lagi. Tetapi persiapkan diri dengan kebahagiaan masa lalu dan belajar menantang perkembangan masa depan dengar ciri dan modelnya seperti tahun lalu. Saya percaya, janji Tuhan untuk menolong dan melindungi kita di 2024 adalah sebuah kepastian”, jelas suami Damaris Masneno Mooy.
Sehubungan sidang klasis ke-7 ia mengatakan, Pemerintah selalu hadir dalam setiap kegiatan gerejawi, dalam rangka membangun manusia kabupaten kupang secara ekonomi.
“GMIT sebagai pilar utama pembangun SDM kabupaten Kupang. Ketika dia miliki ekonomi yang baik paling utama dia harus memiliki spiritual yang baik pula. Mari manusiakan manusia sehingga bersama gereja menghadapi masa depan”, ajak dia.
Ketua Panitia kegiatan Yosef Lede melaporkan, Gereja adalah persekutuan orang percaya yang dipanggil dan dikuduskan menjadi milik Allah untuk mewujudkan karya penyelamatan Allah bagi dunia. Yang artinya kehadiran gereja di tengah tengah dunia untuk mengemban misi khusus dari Allah.
Dalam merumuskan pemahaman mengenai misi tersebut maka GMIT menuangkan amanat kerasulan dalam panca pelayanan yakni persekutuan atau koinonia, kesaksian, pelayanan kasih / diakonia, peribadahan / liturgia, penatalayanan / Oikononia.
“Dalam rangka mengoptimalkan panca pelayanan tersebut, maka para abdi Allah perlu duduk bersama untuk mengevaluasi, merencanakan, merumuskan dan menetapkan bersama berbagai program kebijakan dan ķebutuhan melalui sebuah persidangan yakni persidangan Klasis dan persidangan Majelis Klasis”, kata dia.
Tentang Peserta sidang Ia menjelaskan, Sidang klasis Kupang Barat diikuti 205 orang Peserta yang terdiri dari KMJ, anggota majelis klasis ex oficio dan Perutusan jemaat, vikaris dan undangan lainnya.
“Kegiatan Sidang Majelis klasis Kupang Barat diikuti 115 Peserta”, kata mantan Ketua DPRD kabupaten Kupang itu.
Kegiatan berlangsung 2 hari selasa dan Rabu dengan anggaran sebesar
Rp. 119. 800.000,.
Sidang diawali dengan ibadat bersama, dihadiri seluruh Peserta.
Dalam sidang itu diisi dengan Perhadapan anggota majelis klasis ex oficio diawali pembacaan SK anggota majelis klasis Kupang Barat 2024-2027.
Thema sidang Klasis ke-7 dan Sidang Majelis Klasis Kupang Barat ke-16 2024 adalah, “Lakukanlah keadilan, cintai kesetiaan dan hidup rendah hati di hadapan Allah”.
Sub tema:”hormati Tuhan, berlaku adil, jaga keutuhan bangsa untuk damai sejahtera Bangsa”. (Sintu).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




