KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Nilai Tukar Petani (NTP) Bulan Desember 2023 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).
Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
Kepala BPS NTT Matamira B. Kale, dalam ketrangan pers secara virtual mengatakan, Pada Bulan Desember 2023, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 98,46 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 99,21 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 104,28 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 90,53 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 110,59 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 92,79 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
“Terjadi peningkatan 0,95 persen pada Bulan Desember jika dibandingkan dengan NTP November”, kata Matamira Selasa (2/1/24).
“Peningkatan indeks harga ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima yang lebih cepat dibandingkan harga bayar. Hal ini terjadi hanya pada subsektor Tanaman Pangan dan Hortikultura”, tambah dia.
Menurut dia di daerah perdesaan terjadi inflasi 0,41 persen.
“Inflasi ini utamanya terjadi pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau dan transportasi”, pungkasnya. (Rilis).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.