Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masa Jabatan Bupati Wakil Bupati Kupang, Tidak Berakhir Pada 31 Desember 2023

Bupati Kupang Korinus Masneno.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Jabatan Bupati Wakil Bupati Kupang sempat dikabarkan akan berakhir pada 31 Desember 2023.

 

Informasi itu bukan sekedar kabar burung, karena Lembaga DPRD telah memproses Penjabat Bupati.

 

Namun 3 calon yang dikirim belum satupun ditetapkan sebagai Penjabat definitif.

 

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam bincang-bincang akhir tahun di Rumah Jabatan Bupati di Oelamasi mengatakan, jabatan Bupati Wakil Bupati berlanjut hingga masa Jabatan usai, 7 April 2024 mendatang.

 

“Memang itu ada Keppresnya bahwa bagi yang mengikuti Pilkada pada 2018 harus mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023. Tetapi sebetulnya dalam Aturan tersebut tidak sempat dilihat bahwa ada yang pemilihannya 2018 tapi pelantikannya 2019”, ujarnya Kamis (27/12).

 

“Kabupaten Kupang itu termasuk yang pemilihannya 2018 tapi pelantikannya 7 April 2019. Otomatis karena pelantikannya 2019 maka akan selesai 7 April 2024”, tandasnya.

 

“Nah celah ini yang kemudian digugat oleh rekan-rekan pemda di daerah lain, seperti di Jawa Timur, Maluku dan akhirnya di Bali bahwa memang ada ruang kosong yang tidak sempat dibaca ketika itu bahwa ternyata ada yang pemilihan 2018 tapi pelantikan 2019 dan 5 tahunnya di 2024”, tambah dia.

 

Masneno menjelaskan, dirinya sempat memindahkan barang dari Rumah Jabatan.

 

“Dan saya kemarin sudah terlanjur paking barang dan barang saya sudah tidak ada di sini”, ujarnya.

 

Terkait Penjabat Bupati yang sempat diproses DPR kabupaten Kupang ia menegaskan, hal itu tidak dapat dilanjutkan.

 

Ia mengakui mendapat perintah dari pusat untuk tetap melanjutkan tugas hingga selesai 2024.

 

“Saya mendapat perintah, bapa itu diangkat oleh Mendagri dari tanggal 7 April 2019 sampai 7 April 2024”, ucapnya mengulangi apa yang disampaikan pemerintah pusat.

 

“Sepanjang tidak ada surat keputusan yang membatalkan maka berlakulah keputusan Mendagri”, ujar Masneno masih menirukan perintah pusat via telepon.

 

“Sampai dengan hari ini tidak ada Pj. (Penjabat-red) tidak ada pengakatan Pj. dengan sendirinya tidak membatalkan surat Keputusan tentang pengangkatan saya sebagai Bupati pada 7 April 2019 – 2024”, tambah dia.

 

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat kabupaten Kupang yang sebelumnya ia temui untuk berpamitan.

 

“Karena saya kira masa jabatan akan berakhir pada 31 Desember 2023, namun ternyata masa jabatan kami berlanjut hingga genap 5 tahun pada 7 April 2024”, pungkasnya. (Sintus).

  • Bagikan