KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Wali Kota
Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., melakukan pemantauan di beberapa perusahaan di Kota Kupang, Kamis (21/12).
Ini dilakukan untuk memastikan realisasi pembayaran hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pimpinan perusahaan tempat mereka bekerja.
Sejumlah perusahaan yang dikunjungi antara lain Informa, Mr. DIY, Matahari Dept. Store, Hypermart yang berlokasi di Lippo Plaza Kupang dan Ramayana yang berlokasi di Flobamora Mall Kupang.
Pj. Wali Kota menjelaskan tujuan pemantaun ini selain mengecek realisasi pembayaran THR bagi karyawan, juga untuk memastikan ketersediaan stok pangan bagi masyarakat Kota Kupang, memasuki hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dia menjelaskan, dari sejumlah lokasi yang dikunjungi sudah melakukan kewajiban untuk pembayaran THR dan hal tersebut juga diakui oleh para karyawan.
Fahren juga mengatakan, Pemkot Kupang akan menyurati semua perusahaan agar segera membayar tunjangan hari raya yang merupakan hak karyawan.
“Jika tidak diindahkan, maka tentunya akan ada sanksi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan atau Pemberi kerja, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku”, lanjut Penjabat Wali Kota.
General Manager Hypermart Kupang, Ganesa Widodo, menjelaskan, pembayaran THR bagi karyawan sudah dilakukan saat perayaan hari raya Idul Fitri, dan menurutnya rata-rata perusahaan melakukan pembayaran THR saat hari raya Idul Fitri baik bagi karyawan yang beragama Islam maupun non Islam. Dan besaran pembayarannya satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Turut mendampingi Pj. Wali Kota Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH., dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si., dan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Raymundus Sokawitono, SH. (PKP_dev).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




