Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tahapan Pemilu, Memasuki Sortir Surat Suara

Ki-ka Sekretaris KPUD kabupaten Kupang Banla Yuan P Kinanggi, Komisioner Nichson Manggoa, Komisioner Mery Tiran dan Komisioner Jon Tunbonat pada acara coffe Morning Selasa (19/12).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. Saat ini sudah memasuki sortir surat suara.

 

Komisioner KPUD Kabupaten Kupang Mery Tiran mengatakan, sortir surat suara dimulai hari ini hingga tangal 7 Januari 2024.

 

“Hari ini di aula gereja Elim Naibonat pemuda dari beberapa gereja melakukan sortir surat suara dan lipat. Semua logistic sudah ada. Hitungan kami akan selesai tanggal 7 Januari”, ujar Mery Tiran dalam acara Coffee Morning bersama Media di KPUD kabupaten Kupang Selasa (19/12).

 

“Harusnya sampai 14. Tapi sebelum itu kami harus menyampaikan laporan jika dalam sortir surat suara itu ada yang rusak ke KPU provinsi lalu diteruskan ke Penyedia untuk menggantikan surat suara”, tambah dia.

 

Komisioner lainnya Johanis Tunbonat menambahkan, persiapan yang sedang dilakukan KPUD yakni melakukan koordinasi dengan panitia adhoc dalam hal ini PPK PPS sebanyak 555 orang di hotel Neo.

 

“Itu dalam rangka kita koordinasi untuk pemungutan dan penghitungan suara. Persiapan itu tidak hanya pada 15 Desember tapi kami akan lanjutkan lagi pada 21 Desember atau sebelum Natal. Setelah Natal kita akan lakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi, melibatkan PPK dengan PPS”, jelas dia.

 

“KPU pusat minta kita lakukan simulasi ril. Jadi kita pilih lokasi di Naibonat. Ini untuk melihat kekurangan dan dilengkapi”, jelasnya.

 

Komisioner lainnya Nichson Manggoa menambahkan, jumlah TPS di kabupaten Kupang sebanyak 1.076. Jika setiap TPS ada 7 anggota KPPS maka jumlah keseluruhan yang kita butuhkan itu 7. 532 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 

“Saat ini sedang direkrut batasnya besok tanggal 20 Desember 2023”, kata Nichson.

 

Mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Jon Tunbonat kembali menjelaskan, batasan umur anggota KPPS adalah 17-55 tahun.

 

“Tidak boleh lebih”, tegasnya.

 

Jon menjelaskan pada tahun 2019 cukup banyak anggota KPPS yang meninggal.

 

“Pengalaman dari itu KPU RI sudah perintahkan ke kami bahwa dalam pelaksanaan penghitungan suara beban kerja dikurangi”, kata dia.

 

“C1 hasil hanya diisi 1 lembar lalu difoto copy atau diprint. Setelah itu ditandatangani anggota KPPS. Perbanyak di TPS. KPU RI sewa printer atau FC”, jelas dia.

 

Mengenai honor KPPS sekretaris KPUD kabupaten Kupang Banla Yuan P. Kinanggi menjelaskan, Honor KPPS besarannya diatur sebagai berikut Ketua KPPS Rp. 1. 200.000. Anggota 1.100.000.

 

“Untuk operasional TPS Rp 1.500.000. Peralatan atau sarana pendukung di TPS seperti tenda kursi dan lain-lain Rp.2.500.000.

 

“Pembayaran dilakukan oleh KPU melalui rekening PPS. Ketua PPS bertanggungjawab terhadap pembayaran honor ketua dan anggota KPPS”, pungkasnya. (Sintus).

  • Bagikan