KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Realitas membuktikan manusia sebagai homosocius atau sebagai makhluk sosial tentu membutuhkan kasih sayang dari keluarga dan juga lingkungan masyarakat. Kasih sayang yang ditempuh setiap individu tentu berbeda. Perbedaan ini dilihat dari masing-masing panggilan hidup seseorang. Seperti yang akan saya bahas pada tulisan sederhana ini dengan acuan pada Kitab Hukum Kanonik 1983 No.219 bahwa-“Semua orang beriman Kristiani mempunyai hak atas kebebasan dari segala paksaan dalam memilih status kehidupan”.
Hidup perkawinan atau hidup berkeluarga antara orang-orang yang telah dibaptis dalam Gereja diakui dan diyakini sebagai salah satu panggilan hidup, dan hal itu merupakan status hidup yang dipilih bebas. Status hidup yang berasal dari dalam pribadi tanpa ada paksaan dari orang lain. Hidup dalam perkawinan merupakan juga panggilan untuk hidup dalam kekudusan. Barangsiapa yang menyerahkan diri untuk hidup selibat kasih sayang diperoleh dalam komunitas dan sesama sepanggilannya. Barangsiapa yang mengabdikan diri untuk hidup berkeluarga kasih sayang diperoleh dari pasangan hidupnya. Akan tetapi hal ini kurang ditemukan dalam pasangan-pasangan Katolik. Ibarat adanya jurang pemisah antara mempelai.
Ensiklik Para Paus Tentang Perkawinan
Dokumen kepausan pertama secara khusus menyampaikan ajaran Gereja tentang keluarga diterbitkan oleh Paus tersebut diteguhkan dan dikembangkan oleh paus Pius XI dengan ensiklik yang berjudul “Casti Connubi”. Pada tahun 1968 Paus Paulus VI menerbitkan ensiklik “Humanae Vitae” yang secara khusus menegaskan ajaran Gereja Katolik tentang pencegahan kehamilan. Akhirnya, pada tahun 1981, Paus Yohanes Paulus II meneguhkan ajaran Gereja Katolik tentang keluargat melalui surat apostolik yang berjudul “Familiaris Consortio”.
Paus Leo XIII “Arcnum” (1880). Ensiklik Arcanum merupakan ensiklik yang dikelurarkan oleh Paus Leo XIII pada tahun 1880. Penetapan ensiklik ini bertolak dari pengalaman pada waktu itu di Eropa yang selalu berpegang pada budaya–budaya lama. Dalam ranah masa peralihan Paus Leo mencoba menerangkan apa yang dimaksudkan dengan perkawinan untuk membendung kultur poligami.
Berdasarkan latar belakang tersebut Paus Leo menerangkan bahwa “Iman Kristen selalu berpegang teguh pada pewahyuan perkawinan berasal dari Allah sendiri. Perkawinan bertujuan meneruskan hidup umat manusia (05).
Paus Pius XI “Casti Connubi” (1930). Pada saat itu teologi mendapat dorongan baru untuk maju, karena munculnya berbagai gerakan pembangunan biblis, patristik, teologi historis, dan teologi sistenatis. Dalam situasi seperti itu mendorong Paus Paulus VI untuk menerbitkan ensiklik mengenai keluarga sekaligus menegaskan kembali ajaran Paus Leo XIII.
Menurutnya perkawinan dibangun oleh Allah dan dibaharui oleh Tuhan Yesus. Itulah ajarn Kitab Suci, Trdisi Suci, dan Konsili Trente (05). Walaupum perkawinan tak juga memuat unsur manusiawi, karena terbentuknya perkawinan sah diawali dengan kesepakatan kedua mempelai itu sendiri (06). Setelah kedua mempelai mengadakan kontrak perkawinan dengan kehendak bebas mereka, mereka kemudian terikat pada hukum-hukum perkawinan (07). Kesepakatan nikah itu membentuk ikatan perkawinan yang menurut Tuhan, bersifat suci dan tak dapat putus (08). Perkawinan itu dibangun oleh Allah dan manusia. Allah menciptakan lembaga, hukum-hukum, tujuan, dan ciri-cirinya. Manusia mengawali terbentuknya dengan kesepakatan timbal balik (10).
Hakekat Perkawinan
Merupakan suatu persoalan bila orang Kristiani kurang mengetahui hekekat perkawinan itu sendiri. Penulis H. Doms membuat distingsi antara “hakekat” (makna) dan “maksud” (tujuan) perkawinan, dia berpegang antara sesuatu itu apa (what some thing is: makna) dan dilain pihak , apa yang dimaksudkan (what it is meant for: maksud). Agustinus mengajarkan bahwa perkawinan Kristen mempunyai 3 “bona” (bonum: makna, kebaikan), yakni bonum prolis (makna prokreatif), bonum fidei (makna kesetiaan), bonum sacramentum (makna persatuan erat/ permanen) karena sakramentalitas perkawinan sebagai simbol hubungan cinta sempurna antara Kristus dan Gerejanya.
Zaman Bapa-Bapa Gereja (Abad II-V). Secara singkat kiranya dapat dikatakan bahwa masayarakat Romawi dan Yunani pada zaman itu melihat perkawinan terutama sebagai sebuah lembaga yang menekankan aspek ekonomis (untuk mempermudah pengatuaran-pembagian harta dan warisan), aspek politis (untuk mengatur pengelompokan warga negara), dan aspek Yuridis (untuk mempermudah penentuan sahnya anak-anak yang lahir).
Mengikuti pandangan para penulis Kitab Suci, para bapa Gereja memandang perkawinan sah antara dua orang Kristen terutama sebagai lambang “perkawinan rohani” antara Kristus dan Gereja. Akan tetapi mereka juga mengamini pandangan masyarakat sipil perkawinan pada hakekatnya merupakan sebuah lembaga. Menurut Agustinus, perkawinan mempunyai martabat yang suci, karena diberkati oleh Allah dan direstui oleh Tuhan Yesus. Menurut Bapa Gereja, perkawinan sah antara dua orang Kristen pada hakikatnya merupakan lambang “perkawinan rohani” antara Kristus dan Gereja. Mereka juga tidak mengabaikan pandangan masyarakat Yunani dan Romawi, bahwa perkawinan merupakan sebuah lembaga, yang diakui dan diatur oleh masyarakat.
Zaman Pertengahan (Abad VI-XII). Abad pertengahan merupakan zaman peralihan. Dikatakan pra peralihan karena ada perpindahan bertahap mengenai pihak yang berwenang untuk mengatur perkawinan di Eropa Barat. Perpindahan dari tangan pemerintah sipil ke pimpinan Gereja. Dalam perpindahan ini berdampak pada munculnya perbedaan pandangan. Disatu pihak dimana tokoh-tokoh tertentu mengikuti hukum Romawi, yang menegasakan bahwa perkawinan mulai sah segera suami istri mengungkapkan “janji nikah” mereka. Dilain pihak adalah dimana tokoh-tokoh mengikuti ketentuan hukum Jerman, yang menegaskan bahwa perkawinan baru sungguh-sungguh sah apabila “janji nikah itu sudah disempurnakan” dengan hubungan seks antara suami isteri. Perbedaan pandangan di atas akhirnya disatukan dengan pemikiran dari Paus Alexander III pada abad XII bahwa setiap perkawianan mulai sah segera setelah suami-istri mengungkapkan “janji nikah” mereka. Pada akhir abad XII, dalam Konsili Verona (1184), pimpinan Gereja mengajarkan bahwa perkawinan sah antara dua orang Kristen pada hakekatnya merupakan sebuah sakramen, seperti halnya sakramen baptis, sakramen ekaristi, dan sakramen tobat.
Sifat-sifat Perkawinan
Zaman Bapa-Bapa Gereja (Abad II-V). Sebuah term yang sering digunakan dalam perkawinan yakni “monogam” dan “poligam” sudah ada sejak zaman bapa Gereja. Kata ini digunakan untuk menunjukan bahwa perkawinan Kristen itu sebenarnya bersifat monogam. Dengan pendapat ini maka perkawinan yang bersifat poligam dilarang dalam perkawinan Kristen. Para bapa Gereja juga menegaskan ikatan perkawinan Kristen bersifat tak-terputus.
Zaman Peretengahan (Abad VI-XII). Satu per satu perdebatan karena perebedaan pendapat terkait tafsiran ayat Mat 19:9. Perdebatannya yakni sebagian berkeyakinan bahwa sebuah perkawinan mulai sah segera setelah pengucapan “janji nikah” oleh suami istri. Dilain pihak berpendapat bahwa sebuah perkawinan baru mulai sah setelah terjadi “consumatio”. Akan tetapi, perbedaan pendapat diantaranya dapat disatukan oleh Paus Alexander III (+181). Ia mengajarkan secara resmi bahwa ikatan perkawinan kristen mulai ada segera setelah diucapkan “janji nikah” oleh suami dan istri, namun ikatan tersebut baru sepenuhnya bersifat tak terputus setelah dilakukan “consummation” oleh suami-istri tersebut.
Zaman Skolastik (Abad XIII-XV). Para tokoh Gereja pada zaman skolastik pada dasarnya bersepakat bahwa ikatan perkawianan Kristen baru sepenuhnya bersifat tek terputus bila perkawianan iitu sudah merupakan “matrimonium et consummatum”. Ikatan perkawinan yang sudah “ratum” tetapi belum “consummatum” masih dapat diputus oleh Paus. Thomas Aquino mengajarkan perkawinan dua orang Kristen bersifat tak terputus karena ikatan kasih tersebut melambangkan dan menghadirkan hubungan kasih antara Kristus dan Gereja. Hal ini ditegaskan lagi dalam Konsili Florens (1439) tertuang dalam “Decretum Pro Armenis” bahwa perkawinan sah antara dua orang Kristen benar-benar merupakan sebuah sakramen dan ikatannya bersifat tak terputus.
Konsesus Perkawinan
Konsesus atau keseapkatan perkawianan adalah tindakan kehendak [perbuatan kemauana] dengan mana seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali. Hakikat konsesus adalah aktus relasi subyektif atau aktus yuridis formal yang mana dengannya pria dan wanita saling menyerahkan diri dan saling menerima dalam bentuk suatu persekutuan hidup dan cinta pada dasrnya terarah pada prokreasi dan eduksi anak melalui pertemuan kehendak seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk hidup perkawinan. Konsesus juga dipandang sebagai Cang kusa Formale dari perkawinan. Walau filsafat menganggap causa efficiens sebagai causa eksternal dan causa formale sebagai causa internal, tetapi hukum perkawinan memandang konsesus serentak sebagai causa effisiens dan causa formale sebab ia merupakan esensi dari lembaga perkawianan. Dengan demikian, konsensus adalah dasar dan jiwa dari perkawinan.
Secara garis besar peranan konsesus diantaranya sebagai perbuatan kemauan; sebagai tindakan yang sangat personal; sebagai aktus sacral dan religius; sebagai aktus deliberatif dan bebas; sebagi aktus internal; walaupun demikian isinya tetapi konsesus ini pada dasrnya bisa cacat atau tidak ada sama sekali dikarenakan faktor kekeliruan mengenai sifat perkawina dan martabat sakramental perkawinan( Kan.1099). Kekeliruan adalah pandangan atau pendapat yang salah mengenai sesuatu atau seseorang oleh karena informasi yang diperoleh tentang sesuatu atau seseorang itu tidak tepat dan atau kurang lengkap. Secara tegas kanon ini membedakan dengan tegas antara kekeliruan biasa (error simplex) dan kekeliruan yang menentukan kemauan (error qualifictus). Pertama, kekekeliruan biasa mengenai unitas sakramentalitas perkawinan tidak pernah membuat cacat konsesus perkawinan. Kekeliruan ini terjadi hanya karena masalah pemahaman yang kurang atau ketidaktauan yang tidak akan pernah mengubah intensinya untuk tetap menikah apa pun sifat perkawinan itu. Kedua, kekeliruan yang menentukan kemauan muncul jika pemahamannya yang keliru tentang perkawinan itu ternyata memengaruhi keputusan atau kemauan untuk menikah. Berkaitan denga kan.1099, beberapa prinsip yang perlu dipegang diantaranya error simplex mengenai hakikat perkawinan membatalkan kesepakatan nikah; errorsimplex mengenai sifat-sifat hakiki perkawinan atau mengenai sakramentalitasnya tidak membatalkan perkawinan karena tidak menentukan kehendak untuk menikah. Selain itu, orang juga tidak dapat mengubah sifat hakiki perkawinan karena jika seseorang mau menikah diandaikan yang bersangkutan mau menerima situasi perkawinan sebagai ditentukan oleh hukum kodrati; error qualificatus mengenai sifat-sifat hakiki perkawinan meniadakan konsensus. Dalam hal itu yang bersagkutan tidak mengkhendaki situasi perkawinan sebagai ditentukan oleh hukum kodarati, melainkan suatu perkawinan sebagai ia kehendaki sendiri yang tentu saja bertantangan dengan sifat-sifat hakikatnya.
(Apolonarius Sanda, Unwira).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




