KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Terminologi aborsi berasal dari kata Latin, “Abortio” yang berarti pengeluaran hasil konsepsi dari uterus secara premature pada umur di mana janin itu belum bisa hidup di luar kandungan. Secara medis suatu tindakan dinyatakan aborsi apabila itu menyangkut pengguguran kandungan sebelum janin itu berusia 24 minggu. Sedangkan pengeluaran janin setelah berusia 24 minggu dikatakan sebagai pembunuhan terhadap bayi. Karena secara medis janin bisa hidup di luar kandungan pada umur 24 minggu. Akan tetapi secara moral dan hokum, aborsi merupakan tindakan pengeluaran janin sejak adanya konsepsi sampai dengan kelahirannya yang mengakibatkan kematian.
Jadi, secara moral kehidupan itu sudah dimulai sejak konsepsi. Sejak saat konsepsi itulah suatu kehidupan baru dimulai. Seorang persona ada.
Martabat Manusia
Manusia memiliki martabat yang sangat luhur jika dibandingkan dengan ciptaan yang lainnya. Beberapa hal yang berkaitan martabat manusia.
Pertama, hak untuk hidup sebagai hak paling dasar. Kedua, Nilai intrinsic hidup manusia.
Ketiga, Manusia di hadapan Allah. Keempat, nilai kesucian hidup manusia.
1) Hak untuk hidup sebagai hak dasar
Hak asasi adalah hak paling mendasar dari manusia. Hak itu melekat pada diri manusia. Karena itu tidak diberikan oleh siapapun. Hak asasi dengan kata lain adalah hak yang ada oleh karena manusia adalah manusia. Jadi kepemilikan hak itu dihubungkan denga statusnya yang adalah manusia.
2) Nilai intrinsik hidup manusia
Nilai intrinsic berlawanan dengan nilai ekstrinsik. Kalau nilai ekstrinsik adalah penilaian terhadap suatu barang berdasarkan aspek-aspek eksternalnya, misalnya kegunaannya, maka nilai intrinsic adalah suatu penilaian berdasarkan nilai intern dirinya sendiri dan nilai itu ada sejak keberadaan objektif itu dan berakhir dengan berakhirnya objek tersebut. Nilai ekstrinsik dapat berubah-ubah, misalnya dari segi kegunaannya suatu computer yang canggih dihargai lebih tinggi dari pada computer yang kurang canggih.
3) Manusia di hadapan Allah
Dalam lingkungan Yudaisme, manusia merupakan ciptaan yang paling luhur melebihi ciptaan yang lainnya. Manusia diciptakan segambar dan secitra dengan Allah. Manusia diciptakaan sebagai mahkota ciptaan.
Dalam tradisi kristianisme manusia bukan saja sebagai puncak karya penciptaan Allah dan diciptakan menurut gambar dan rupa Allah, tetapi manusia itu dijunjung lebih tinggi lagi dengan inkarnasi dan penebusan Kristus. Inkarnasi dan karya penebusan merupakan suatu tanda bahwa betapa harkat dan mertabat manusia itu sangat berharga. Tuhan Yesus sebagai Putra Allah yang maha tinggi, telah merendahkna diri dan menjadi sama dengan manusia, namun dengan demikian mengangkat kodrat manusia dan menawarkan akan keselamatan kepada manusia.
Ajaran Magisterium
1. Paus Pius XI (6 Februari 1922 – 10 Februari 1939)
aborsi adalah kejahatan yang sangat berat yang dialamatkan kepada hidup anak yang masih ada di dalam kandungan. Bagi beberapa orang hal itu dianggap sah dan diserahkan kepada keputusan ayah dan ibunya; akan tetapi, bagi orang lain hal itu dilarang kecuali dalam kasus yang mempunyai motivasi sangat besar, yang diberi nama indikasi media, sosial, eugenik,… saudara-saudari terkasih, mengenai ‘indikasi medik dan terapeutik’, kita meminjam istilah mereka sendiri
2. Paus Pius XII (2 Maret 1939-9 Oktober 1958)
Sejauh manusia tidak bersalah maka hidupnya tidak boleh disentuh dan karena itu setiap tindakan yang akan menghancurkannya secara langsung baik tindakan itu sebgai tujuan maupun sarana untuk mencapai tujuan tertentu… seseorang dokter tidak mempunyai hak untuk mengambil hidup. tak seorang pun di dunia ini, tidak ada sebuah kuasa manapun di dunia ini yang diberikan hak untuk menghancurkan hidup manusia secara langsung”
3. Paus Paulus VI dalam ensiklik Humana Vitae (21 Juni 1963-6 Agustus 1978)
Dalam kesesuaian dengan pandangan Kristiani dan kemanusiaan yang fundamental mengenai perkawinan, sekali lagi kami ingin mengatakan bahwa pemutusan langsung proses generatif yang sudah mulai, lebih-lebih, aborsi yang lansung dikehendaki, juga seandainya hal itu dilakukan untuk alasan terapi tidak boleh dipergunakan sebagai sarana yang sah untuk mengontrol kelahiran”
4. Paus Yohanes Paulus II dalam ensiklik Familiaris Consortio (22 November 1981)
Dalam keluarga, yakni persekutuan pribadi-pribadi, perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak, dengan mengembangkan penghargaan yang mendalam terhadap martabat pribadi mereka serta sikap sungguh menghormati dan memperhatikan sesungguhnya hak-hak mereka. Sikap menerima, cintakasih, penghargaan dan kepedulian terhadap setiap anak yang lahir di dunia ini, menjadi ciri khas pokok bagi semua orang kristen khususnya bagi keluarga kristen
Pandangan Gereja Katolik Terhadap Kehidupan
Gereja memiliki prinsip penilaian, bahwa adanya kehidupan karena Allah. Dan kehidupan itu sudah ada sejak pembuahan dan ovarium. Gereja tetap berprinsip bahwa kehidupan manusia tidak boleh dilecehkan. Hal ini berlaku sejak pertemuan sel sperma dan sel telur yang matang, sejak terjadinya pembuahan dalam diri seorang perempuan. Karena di samping penghormatan terhadap hak pribadi yang hidup, juga ada satu sisi yang paling penting yang tidak boleh disepelekan yaitu tanggung jawab manusia untuk menghormati hukum-hukum yang diatur oleh Tuhan sehubung dengan kelanjutan hidup manusia. Karena itu martabat setiap manusia, berakar dalam kodratnya citra Allah, yang memungkinkan ia dapat dipanggil untuk menjalin hubungan anak-bapa dengan Sang Pencipta. Karena martabatnya yang luhur ini, maka manusia dituntut untuk menghormati dan melindungi yang lemah dan yang tak berdaya termasuk janin yang ada dalam rahim seorang perempuan, yang sering menjadi korban tak bersalah, karena ulah orang-orang tertentu.
(Apolonarius Sanda, Unwira).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




