Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov. NTT, Naikkan UMP Tahun 2024

As. I Sekda NTT Erny Usboko sedang menyampaikan kertangan kepada awak Media didampingi Karo BAP NTT Prisila Parera dan Pejabat lainnya Selasa (21/11).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat haruslah sejalan dengan upah yang diterima. Hal inilah yang menjadi mendorong pemerintah provinsi NTT untuk meningkatkan UMP provinsi NTT.

Asisten Pemerintahan Sekda NTT Erny Usboko dalam jumpa pers Selasa, (21/11/23) di Gedung Sasando kantor Gubernur NTT menyampaikan tahun 2024 mendatang UMP provinsi NTT dipastikan dinaikkan.

“Berdasarkan putusan pemerintah no. B-N/20043/HI/.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum Provinsi maka sesuai dengan perhitungan upah minimum tentang PP tahun 2023 menetapkan ump provinsi NTT menjadi Rp.2.186.826”, kata Erny.

“Penetapan ini dilakukan berdasarkan keputusan Penjabat Gubernur no.355/KEP/HK/2023 tanggal 20 November 2023 dan UMP yang semula Rp.2.126.800 berubah menjadi Rp.2.186.826,-untuk tahun 2024” tambah Erni.

 

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penetapan upah baru ini berlaku bagi para Pekerja yang bekerja dibawah satu tahun dan selebihnya akan disesuaikan dengan kemampuan Pemberi kerja.

 

“Para Pemberi kerja diharapkan memiliki struktur dan skala penetapan upah disesuaikan dengan para Pekerja dimana mereka bekerja. Semoga kenaikan UMP ini dapat memenuhi kebutuhan para Pekerja”, pungkas dia. (Kristin).

  • Bagikan