CIS Timor – FPRB dan Pemkab Kupang, Bersama Tanggulangi Bencana

  • Bagikan
Plt. Sekda kabupaten Kupang Mesakh Elfeto bersama Nara Sumber dan para peserta Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kupang di Kantor Bupati, Oelamasi, Jumat (17/11/2023).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kupang. Kegiatan bertempat di Kantor Bupati, Oelamasi, Jumat (17/11/2023).

 

Pada kesempatan itu Mesak Elfeto menjelaskan, Indonesia sebagai Negara dengan kawasan yang terletak diantara empat lempeng tektonik yakni lempeng India Australia, lempeng Eurasia, lempeng Filipina dan lempeng pasifik. “Serta banyaknya patahan besar, menjadikan Indonesia sebagai negara yang rawan terhadap bencana alam baik gempa bumi, tsunami maupun letusan gunung api”, jelas Elfeto.

Plt.Sekda menerangkan khusus Kabupaten Kupang, sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan lempeng Australia dan Asia, serta sebagai daerah yang berada pada lintang Selatan Indonesia, merupakan daerah yang memiliki potensi terhadap bencana geologi seperti gempa bumi, tsunami, tanah longsor, serta bencana hidrometeorologi seperti cuaca ekstrem, puting beliung, banjir, kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.

“Saat ini kita mengalami musim kemarau yang cukup panjang dan gempa yang terjadi beberapa waktu lalu mengguncang kabupaten kupang dan sekitarnya. Kondisi ini emberikan pesan kepada kita pentingnya antisipasi maupun penanggulangan terhadap dampak bencana,”kata Mesak Elfeto.

 

Atasnama Pemerintah Kabupaten Kupang, dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Yayasan Circle of Imagine Society (CIS Timor) yang bekerjasama dengan Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang, atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kupang.

 

Mesak berharap hasil sosialisasi ini tidak hanya di dengar saja, tetapi mampu memberi pengetahuan dan meningkatkan kewaspadaan tentang bahaya bencana alam serta meminimalisir risiko korban jiwa, kerugian ekonomi, kerusakan sumber daya alam dan menjadi pedoman bersama untuk mengelola potensi dan risiko bencana secara detail di wilayah masing-masing. Juga membantu aparatur desa/ kecamatan dan Kabupaten dalam menyusun dokumen peta bencana serta memahami mekanisme koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

 

Sementara dari Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang, yang diwakili Elfrid Saneh dari CIS Timor mengatakan, yayasan CIS Timor bekerjasama dengan Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang melalui Misereor Jerman dalam program membangun ketangguhan desa. Pihaknya sementara melakukan kerja-kerja pengurangan risiko bencana di desa-desa di Kabupaten Kupang dan salah satu point yang dianggap penting adalah mengaktualisasi regulasi dalam upaya pengurangan risiko bencana.

 

Elfrid Saneh menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk penyebaran informasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kupang No.3 Tahun 2022, dan meningkatkan pengetahuan aparatur desa tentang kebencanaan melalui perda tersebut.

 

Menurut El, hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah peserta memiliki pengetahuan tambahan tentang teknis pelaksanaan Perda Kabupaten Kupang No.3 Tahun 2022, Pemerintah Desa dapat mengaktualisasi Perda tersebut sehingga menjadi dokumen yang hidup dan dapat dijalankan dalam penyusunan RKPDes. Serta adanya rencana tindak lanjut yang mengatur waktu pelaksanaan pembuatan peraturan turunan dari Peraturan Daerah dimaksud.

 

Acara Sosialisasi ini menghadirkan para Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kupang. Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang. (Merc).

  • Bagikan