Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Pertimbangan Panitia Landreform Kembali Digelar, Bupati Kupang Sambut Gembira

Bupati Kupang Korinu Masneno dan Kepala BPN Bernadus Poy menandatangani berkas sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Kupang Tahun 2023, di Kantor Bupati di Oelamasi, Jumat (17/11/2023)

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Bupati Korinus Masneno menyampaikan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang Bernadus Poy, yang telah mengagendakan sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Kupang Tahun 2023, bertempat di Kantor Bupati di Oelamasi, Jumat (17/11/2023).

 

“Sidang ini diadakan guna menindaklanjuti tahapan dalam kegiatan redistribusi tanah objek landreform yang telah dilaksanakan di lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam dan Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu,” jelas Masneno.

 

Lebih jauh Bupati menjelaskan, tujuan akhir dari sidang ini adalah memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah, melalui sertifikat tanah sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dan dasar pokok agraria dan PP Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

 

“Masyarakat Penerima tidak hanya sekadar memegang sertifikat, namun juga dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dengan optimal demi meningkatkan kesejahteraannya,” ungkapnya.

 

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Bernadus Poy dalam paparan materinya menyebutkan, lokasi kegiatan pertama, sumber tanah ialah tanah negara dari tanah cadangan umum negara berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Nomor : 1/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022 Tanggal 6 Oktober 2022 untuk Desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu dengan target 2.100 Sertifikat Hak Atas Tanah. Sedangkan lokasi kegiatan kedua, sumber tanah : tanah negara lainnya yang telah dikuasai masyarakat di desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, dengan target 200 Sertifikat Hak Atas Tanah.

 

Untuk realisasi desa Oebola Dalam, jumlah 2.048 bidang, total luas : 14,90 ha, subjek atasnama Abaslao Gaspar Fernandes dkk (993 org).

 

Sementara desa Camplong II realisasinya 200 bidang, luas 101,61 Ha, subjek atasnama Adam Beba,dkk (188 orang).

 

“Dalam prosesnya, hambatan dan kendala itu pasti ada, seperti NIK tidak valid, berkas administrasi belum lengkap dan selisih titik relokasi bangunan rumah. Namun semuanya bisa di siasati dengan strategi penyelesaian dan rencana aksi,” ucapnya.

 

Bernadus Poy menegaskan, pada tahun 2024, target sertifikat adalah sebanyak 10.000. Karena itu, ia butuh dukungan Kepala Desa, dan Camat yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

 

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Normansyah Wartabone menambahkan terkait dengan rencana hunian di 2024, tiga sektor yang bergerak di dalamnya antara lain perumahan, infrastruktur permukiman dan sektor air minum.

Hadir dalam acara ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Teldy Sanam. Juga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Joni Nomseo, serta undangan lainnya. (Merc).

  • Bagikan