Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekda NTT, Beberkan Tugas Penjabat Gubernur

Sekda NTT Kosmas D. Lana didampingi para Asisten menyampaikan ketrangan kepada awak media di gedung Sasando kantor Gubernur NTT Rabu (6/9/23).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Kosmas D. Lana membeberkan berbagai tugas Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC.

 

Mantan Kadis Koperasi NTT itu mengatakan, Permendagri nomor 4 tahun 2023 menyebutkan, tugas-tugas dari seorang Penjabat gubernur pada pasal 15 ayat 1 disebutkan, Penjabat gubernur memiliki tugas kewenagan dan kewajiban dan larangan yang sama sebagai seorang gubernuar dan wakil gubernur sesuai peraturan perundang undangan.

 

“Dalam melaksanakan pemerintahan di daerah Penjabat gubernur yang adalah Penjabat Kepala Daerah, memiliki tugas antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku”, kata Kosmas dalam ketrangan pers di lantai II Gedung Sasando kantor Gubernur NTT, Rabu (6/9/23).

 

“Yang ke 2 memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Yang ke 3 menyusun, mengajukan rancangan Perda termasuk di dalamnya menyusun, mengajukan perda APBD perubahan, APBD pertanggung jawaban pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama DPRD.
Lalu mewakili daerahnya didalam maupun di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan perundang-undangan”, tambah dia.

“Berikut melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perundang-undangan. Itu di pasal 15 ayat 1. Di ayat 2, Penjabat gubernur dalam melaksankan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan yg telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang telah dikeluarkan penjabat sebelumnya. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan Pejabat sebelumnya, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan dari pejabat sebelumnya”, urainya.

 

“Berikut, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Kada di provinsi dan menjaga netralitas ASN. ayat 2. Ayat 3, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat di kecualikan setelah mendapt persetujuan tertulis dari mentri. Jadi misalnya akan dilakukan mutasi persetujuan Mentri. Begitu juga untuk lain-lain temasuk meninjau kembali atau membatalkan kebijakan-kebijakan, tetap harus dengan persetujuan Mentri. Mentri yang berkenaan dengan kegiatan- kebijakan Pejabat”, terangnya.

 

Kosmas menjelaskan, sesuai rencana, Penjabat Gubernur dan keluarga terbang ke Kupang pada Kamis (7/9/23).

 

“Kewajiban PNS lakukan penjemputan. As 3 sudah lakukan pertemuan untuk penjemputan”, ujarnya.

 

Menurut Kosmas, ada permintaan khusus dari Penjabat Gubernur NTT.

 

“Pak Sekda Saya orang NTT. Apapun yang dilkaukan di NTT saya akan ikuti. Saya tidak mungkin menolak walau lahir besar di luar. Saya salalu mengenang lewotana. Itu pesan di ruang kerjanya”, tambah Sekda Lana.

 

Setelah turun dari pesawat Penjabat Gubernur akan diarahkan ke VIP Pemda.
“Di sana sudah ada sejumlah Penjabat. Dan Penjabat Wali Kota Kupang”, kata dia.

 

Sekda NTT, tidak lupa menyampaikan akan ada natoni mengawali acara penjemputan itu.

 

“Beliau menyarankan kepada saya. Sekda, karena saya ingat lewotana saya ingin kalo bisa diatur dengan tarian hedung saat penyambutan berlangsung”, ujar Kosmas mengulangi pernyataan Penjabat Gubernur.

 

Keluar dari VIP Pemda di Bandara, Penjabat dan Keluarga diarahkan menuju hotel Aston untuk beristrahat semalam.

 

“Setelah dijemput tarian natoni lalu diarahkan di Aston untuk transit. Dari sana atas permintaan beliau, pak Sekda saya minta tolong untuk mengatur, setelah saya di Aston kemudian bisakah diatur karena saya tdk pernah hidup di kampung, 22 tahun di Luar negri Jerman, spanyol kedubes cina. Saya kepingin bertemu dengan tokoh-tokoh agama. Saya telpon tokoh agama. Ibu Ketua Sinode Dr. Mery.
Beliau sediakan tempat di Sinode. Setelah makan siang. Sdh konfirmasi ibu Ketua. Setelah itu Ketua MUI pak Muhamad Wongso. Sudah diketahui. Romo Vikjen untuk agenda bapa uskup. Saya telpon di hadapan beliau. Beliau senang”, ucap dia.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada hariJumat (8/9/23) akan berlangsung pisah sambut di Aula El Tari.

 

“Hadir forkopimda, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, mantan gubernur dan wakil Gubernur yang ada di kota Kupang. Pak Anis Pake Pani dan pak Beny Litelnoni. Kami sudah konfirmasi ke pak VBL dan JNS. beliau berdua pasti hadir. Kamis sudah di Kupang”, pungkasnya. (Sintus).

  • Bagikan