KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, S.H.,M.M, menerima peserta didik Sespimti Polri Dikreg ke 32 TA 2023 di Lobby Makorem 161/Wira Sakti, Senin (25/7).
Brigjen Pol Drs.Darto Juhartono,M.H selaku perwira pendamping peserta didik menyampaikan terima kasih serta maksud dan tujuan kedatangan ke Makorem 161/Wira Sakti.
“Terima kasih kepada Danrem 161/Wira Sakti yang telah menerima rombongan kami pada siang hari ini. Adapun Kedatangan kami ke sini untuk menggali dan mencari informasi dalam rangka Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Polri Dikreg ke 32 TA 2023 guna penyusunan naskah peserta didik,” jelas Perwira Pendamping.
“Adapun tema PKDN kali ini adalah Strategi Pengelolaan Dinamika Kamtibmas guna menghadapi pesta demokrasi Tahun 2024 dalam rangka Indonesia Maju” ungkap Brigjen Darto.
Sementara itu Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, S.H.,M.M menyampaikan selamat datang di Makorem 161/Wira Sakti.
“Selamat datang di Makorem 161/Wira Sakti, Kami bersyukur bisa kedatangan rekan Peserta didik Sespimti Polri. Kami telah menyiapkan berbagai bahan dan informasi yang diperlukan dalam rangka Praktek Kerja Dalam Negeri. Semoga apa yang kami siapkan bisa memberikan gambaran dalam rangka penyusunan naskah para peserta didik,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.
Usai seremoni di Lobi Makorem, para Peserta didik Sespimti Polri Dikreg ke 32 TA 2023 menuju ke Ruang Sonbai 2 Makorem untuk menerima Paparan Satuan Korem 161/Wira Sakti dari Kasiops Kasrem 161/Wira Sakti dan Paparan Rencana Pengamanan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kodim 1604/Kupang oleh Dandim 1604/Kupang.
Setelah menerima kedua paparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Hadir dalam kegiatan ini yang mewakili Danlanud El Tari Kupang, yang mewakili Danlantamal VII/Kupang dan yang mewakili Kapolda NTT.
Tampak mendampingi Danrem 161/Wira Sakti yaitu para kasi kasrem 161/Wira Sakti dan Dandim 1604/Kupang.(Penrem).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




