OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kepolisian Resor Kupang melalui Satuan Binmas malakukan Pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada siswa SMA Negeri 2 dan SMP Negeri 6 Fatuleu Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan yang berlangsung Jumat (21/7/2023) itu bertujuan untuk mencegah terjadinya TPPO dan Kenakalan Remaja di kalangan siswa SMA dan SMP.
Di bawah pimpinan Kasat Binmas AKP Viktor Seputra, M.Si personil Binmas melakukan Binluh kepada ratusan siswa yang bertempat di SMAN 2 Fatuleu Tengah.
Dalam Binluh tersebut, Kasat Viktor memaparkan Bahaya TPPO serta Kenakalan Remaja seperti pornografi, pergaulan bebas, perkelahian serta jenis tindakan pidana lainnya yang melibatkan kaum remaja. Tak luput dari agenda yang dijadwalkan dipaparkan pula undang-undang perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2002) dan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Adapun tujuan dari Binluh ini adalah mendukung generasi muda sebagai Penerus bangsa yang paham akan bahaya Seks Bebas, pornografi dan penyalahgunaan media sosial.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H menuturkan, kegiatan yang dilakukan Polres Kupang adalah bagian dari tugas perlindungan terhadap masyarakat khsusnya generasi muda.
“Kegiatan yang dilakukan Polres Kupang adalah bagian dari tugas perlindungan terhadap masyarakat khsusnya generasi muda agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang mencederai masa depan mereka, ” tuturnya.
Terkait TPPO Kapolres Agung tetap berkomitmen akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. (Ss)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.