Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buka Kegiatan Evaluasi, Rima: “Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kewajiban Pemerintah Paling Dasar”

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – “Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik di tingkat pusat maupun daerah, pada hakekatnya merupakan suatu kewajiban pemerintah yang paling mendasar untuk dilaksanakan agar kebutuhan masyarakat bagi pelayanan publik, baik dalam bentuk jasa maupun administrasi dapat terpenuhi secara mudah, murah, berkualitas, terjangkau dan transparan”, ujar Plt. Sekda Kabupaten Kupang Rima Kasih Sayang Salean saat membuka kegiatan evaluasi dan fasilitasi terhadap variabel dan indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di kabupaten Kupang tahun 2023.

 

Kefiatan berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang di Kota Oelamasi, Kamis, (20/7/23).

 

Rima mengatakan, pemerintah menyadari, untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, tidak hanya didasarkan pada pembagian kewenangan tanpa disertai dengan pengawasan dan penilaian secara berkala.

 

Hal ini yang mendasari, Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah.

 

“Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kompetensi penyelenggaraan pelayanan, sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan pada masing-masing unit Penyelenggara pelayanan”, kata dia.

 

Menurut Rima Salean, meski terlihat sederhana, namun pada hakekatnya indikator dan variabel inilah yang seyogyanya dipenuhi oleh masing-masing unit Penyelenggara pelayanan sebagai dasar pelayanan publik yang prima bagi masyarakat di kabupaten Kupang.

 

“Sebagai Pemda yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan lebih dari 60 jenis pelayanan publik, kita tentu memiliki harapan dan cita-cita agar pelayanan publik yang kita lakukan terus ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu.

 

Hasil penilaian kepatuhan dari Ombudsman RI tahun 2022, menempatkan Pemkab Kupang pada zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2015, Pemkab Kupang selalu berada pada zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah. Ini merupakan bukti, bahwa kita mampu berbenah dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di daerah ini sekaligus menunjukkan bahwa harapan kita untuk berada di zona hijau dengan kategori tinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bukanlah hal yang mustahil untuk kita raih”, jelas Plt. Sekda Rima Salean.

 

Rima juga berharap, kegiatan evaluasi ini dapat menjadi strategi untuk bersama mengevaluasi kekurangan Pemkab Kupang pada penilaian tahun sebelumnya, untuk kemudian dilakukan pemenuhan maupun perbaikan yang difasilitasi Ombudsman RI dalam menghadapi penilaian kepatuhan di tahun 2023.

 

“Terimakasih kepada Ombudsman RI perwakilan Propinsi NTT yang telah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten Kupang. Saya yakin, dengan sinergitas dan pola kerja kolaboratif yang kita bangun bersama, akan semakin meningkat hingga Kabupaten Kupang dapat disejajarkan atau bersaing dalam menyelenggarakan pelayanan publik dengan daerah-daerah lain di Indonesia”, tutup Salean.

 

Kepala Ombudsman RI perwakilan Propinsi NTT, Darius Beda Daton mengatakan, evaluasi ini dilakukan dengan mengundang semua unit yang akan dinilai secara langsung agar informasinya bisa langsung disampaikan pada unit yang dinilai tersebut.

 

“Dan sebagai bahan referensi bagi kita, agar lebih memikirkan kekurangan yang ada untuk bisa diperbaiki dan disampaikan melalui diskusi bersama. Kami juga menyadari, ada kesungguhan dari Pemkab Kupang melalui upaya dan kerja keras agar di tahun 2023 bisa masuk ke zona hijau melalui pencapaian pada tahun 2022 lalu”, jelas Daton.

 

Turut hadir, Staf Ahli Bupati Kupang Paulinus Ati, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Kupang Novita Foenay, Kabag Organisasi Elieser Teuf. (NH).

  • Bagikan