Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Salut !! Pemkot Kupang Dapat Penghargaan, Sebagai Badan Publik Informatif

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Nusa Tenggara Timur. Kegiatan berlangsung di aula utama El Tari Kupang Selasa, (18/7/23).

 

Pemerintah Kota Kupang untuk pertama kalinya dianugerahi penghargaan BP Informatif dan merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang berpredikat informatif.

 

Selain itu Pemkot Kupang juga mendapatkan predikat terbaik satu dalam kategori BP Informatif bersamaan dengan beberapa institusi vertikal lain yang ada di seluruh prov. NTT dan PD Pemprov NTT.

 

Penganugrerahan ini diadakan untuk menilai sejauhmana Badan Publik mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik menandakan, Badan Publik (BP) memenuhi hak warga Negara untuk mengakses Informasi Publik (IP) yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008.

 

Selain itu pemerintahan yang terbuka juga akan meningkatkan legitimasi dan kepercayaan (trust) publik pada BP.

 

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua BP dan pimpinan PD.

 

Informasi dan Dokumentasi pada BP dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dimana informasi hrs diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.

 

Komisi Informasi Prov. NTT tahun ini mengiriman form SAQ (Self Assessment Questionnaire)/Penilaian mandiri ke 190 institusi di seluruh NTT, namun yang mengembalikan form SAQ tersebut hanya 107 institusi.

 

5 kategori penilaian diberikan kepada BP yaitu: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

 

Dari 5 kategori tersebut ada 56 BP yang memperoleh predikat/penghargaan informative, 18 BP menuju informative, 22 BP berpredikat cukup informative, 8 kurang informatif, 3 BP tidak informatif.

 

Ketua KIP NTT Agus Bole Baja mengatakan,
Derasnya arus informasi di era digital saat ini menuntut adanya pengelolaan keterbukaan informasi publik secara baik. Hal ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan, karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi yang baik, antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

 

Oleh sebab itu, Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka Penyelenggara Negara untuk diawasi publik, Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

 

Dengan Keterbukaan informasi publik dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,maka akan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Provinsi Nusa tengaraTimur. Karena hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik pada setiap Badan Publik.

Berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2008 maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar, Hal ini penting untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara yang sederhana. Karena itu acara penganugerahan ini penting untuk memastikan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik serta mengoptimalkan tugas fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

 

Agus menjelaskan, Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP NTT tahun 2023 terdapat 96 BP yang berhak mendapat penghargaan dari KIP NTT dari berbagai kategori dan predikat, dan lebih banyak BP yang tidak mendapatkan penghargaan…kenapa demikiam..? Pertanyaan ini harus dijawab oleh BP itu sendiri.

Kusus PD Lingkup. Pemprov. NTT dimana KIP sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua Pimpinan PD. Hal ini sangat baik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, evisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari KKN. Dengan demikian kami berharap agar Pemkab/Kota dan BP yang lain juga menjadikan Keterbukaan Informasi publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja dimasing2 BP.

 

Menurut dia, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang ketiga tahun 2023 pada semua Badan Publik se-NTT ingin menunjukan kepada publik tentang pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat.

 

Selain itu KI NTT bertekad dan berkomitmen mewujudkan BP yang Informatif serta sebagai bentuk pertanggungjawaban KI NTT terhadap Publik untuk mewujudkan NTT Bangkit Masyarakat Sejahtera dengan Keterbukaan Informasi Publik.Hal ini juga sejalan dengan misi Gubernur NTT poin 5 yaitu mewujudkan revormasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

“Jika kita semua yang hadir bersepakat untuk menjadikan NTT sebagai Provinsi yang informatif, maka sangat mudah kita wujutkan NTT sebagai provinsi yang informative. Tetapi jika sebaliknya kita tidak berkomitmen bersama untuk mewujudkan semua ini maka inplementasi UU Nomor 14 tahun 2008 akan berjalan di tempat”, kata dia.

 

“Namun demikian saya tetap yakin kita yang hadir akan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan NTT sebagai provinsi yang informatif dengan mengimplementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP”, tambah dia.

 

Untuk Badan Publik Vertikal termasuk Bawaslu Prov dan Kab/Kota serta KPU Provinsi dan Kab/Kota pada umumnya sudah baik dalam implmentasi UU Nomor 14 tahun 2008.

 

BP perguruan tinggi hanya 1 yang mendapat penghargaan, BP LSM tidak ada, BP BUMN tidak ada dan BP BUMBD ada dua dan partai Politik hanya 1 partai yang mendapat penghargaan.

 

Karena itu bagi BP yang belum pernah ikut serta sebagai BP yang dinilai oleh KIP NTT, maka saya berharap di tahun 2024 harus terlibat untuk dinilai. Jika BP tersebut tidak ikut serta untuk dinilai maka tidak ada alat ukur lain untuk mengukur BP tersebut transparan atau tertutup.

 

Bagi BP yang mendapat penghargaan dengan predikat Cukup Informatif teruslah berjuang untuk berbenah.

 

Bagi BP yang mendapat penghargaan dengan predikat Menuju informative berjuanglah agar tahun depan meraih predikat informative. Dan bagi BP yang meraih predikat informative berjuanglah agar tetap menjadi yang terbaik.

 

“Akhirnya mari bergandeng tangan mewujudkan BP Se-NTT yang Informatif, dengan demikian suatu saat nanti prov.NTT menjadi Provinsi yang informatif”, ungkapnya. (Rilis)

  • Bagikan