Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran, Ini Isinya

Kadis Dikbud pada suatu moment.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs Dumuliahi Djami, M.Si mengeluarkan edaran untuk semua satuan Pendidikan SD/MI dan SMP/MTs Negeri di Kota Kupang.

 

Dalam surat nomor, Disdikbud.004.5/1475/Dikdas/2023 tanggal 13 Juli 2023 menegaskan, untuk mencegah terjadinya perkelahian antar pelajar, siswa dan orang tua/wali wajib membuat pernyataan di atas materai Rp. 10.000.

Surat Pernyataan menerangkan, selama menempuh pendidikan, siswa dimaksud tidak akan terlibat perkelahian atau tawuran. Jika melakukan, maka siswa bersangkutan siap dikeluarkan dari sekolah dan tidak bisa diterima untuk melanjutkan
Pendidikan di sekolah Negeri di Kota Kupang kecuali sekolah swasta.

Atas penegasan dimaksud, Kepala Dinas Dumul Djami minta semua kepala sekolah binaannya untuk segera memfasilitasi para siswa dan orang tua untuk membuat pernyataan dimaksud paling lambat tanggal 25 Juli 2023.

 

Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala) Sekolah Dasar  Kota Kupang, Joni Higa Huki, S. Pd. M.M Jumat (14/7/23) mengatakan, kebijakan yang diambil dinas sangat baik demi kelancaran proses belajar mengajar.

 

Kepala Sekolah SD Inpres Lasiana itu mengaku sudah menerima surat tersebut dan segera menindaklanjuti.

 

“Ini tentu sangat baik apabila terjadi sesuatu yang merugikan banyak pihak terutama siswa bersangkutan yang disebabkan kelalaian sendiri bisa dipertanggungjawabkan dengan pernyataan atau janji yang telah dibuat,” kata Huki.

 

Hal yang sama dikatakan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Kupang Dra Roslin Lanang.

 

Dia mengaku pihaknya telah menindaklanjuti surat penegasan itu , untuk dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya tawuran antar siswa di Kota Kupang.

 

“Kami sekolah sudah membuat surat ke orang tua/wali siswa untuk menindaklanjuti penegasan kepala dinas dimaksud,” jelasnya. (goe)

  • Bagikan