OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) personil Polres Kupang dikerahkan untuk mengamankan jalannya Sholat Idul Adha 1444 Hijriah di Kabupaten Kupang.
Personil yang dikerahkan ini dipimpin langsung Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H selaku Penanggung Jawab berdasarkan Surat Perintah nomor : SPRIN / 394 / VI / PAM.3./ 2023 tanggal 27 Juni 2023.
Adapun lokasi-lokasi tempat pelaksanaan Sholat Idul Adha 1444 H tanggal 29 Juni 2023 adalah wilayah Kupang Barat sebanyak empat masjid dibawah koordinasi Polsek Kupang Barat.
Wilayah Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Taebenu sebanyak empat masjid dibawah koordinasi Polsek Kupang Tengah, Kecamatan Semau satu masjid dikoordinir Polsek Semau. Kecamatan Kupang Timur sebanyak dua masjid dibawah koordinator Polsek Kupang Timur. Kecamatan Amarasi sebanyak tiga masjid dibawah koordinator Polsek Amarasi, Kecamatan Fatuleu, Kecamatan Takari dan Kecamatan Amfoang Utara serta Kecamatan Amabi Oefeto Timur masing-masing satu masjid dibawah koordinasi Polsek Fatuleu, Polsek Takari dan Polsek Amabi Oefeto Timur serta Polsek Amfoang Utara. Sedangkan Kecamatan Sulamu terdapat tiga masjid dibawah koordinasi Polsek Sulamu.
Kapolres Agung menuturkan, sistem pengamanan ini guna dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan agar jalannya Sholat Idul Adha 1444 H umat muslim di Kabupaten Kupang berjalan aman dan lancar.
“Kami tempatkan personil pada titik lokasi yang sudah ditentukan guna menjamin jalannya Sholat Idul Adha 1444 H yang aman, damai dan lancar,” terangnya.
Orang nonor satu di Polres Kupang ini mengucapkan Selamat Idul Adha 1444 H bagi umat Muslim di Kabupaten Kupang.
“Saya Kapolres Kupang beserta Staf dan Bhayangkari mengucapkan Selamat Merayakan Idul Adha 1444 H bagi umat Muslin di Kabupaten Kupang, kiranya Dengan Qurban Membawa Keberkahan, Kebersamaan, dan Mempererat Persaudaraan,” tuturnya. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.