OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H menggelar Jumat Curhat di tengah Pasar lokal.
Peristiwa unik nan sederhana ini terjadi Jumat (16/6/2023) pagi di Pasar Oesao, Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Agung merupakan orang pertama yang melakukan aktivitas Jumat Curhat di tengah Pedagang.
Acara sederhana ini menarik simpati masyarakat terutama para Pedagang yang sedang asyik menjajakan barang dagangannya sembari melayani setiap Pembeli yang datang.
Melihat orang nomor satu di Polres Kupang ini datang, mereka rela meluangkan waktu sejenak mendengar arahan serta memberikan masukan seadanya demi perbaikan pelayanan di tengah pasar yang selama ini belum tertata maksimal.
Begitu menariknya acara yang digelar, beberapa orang tokoh masyarakat dan kelompok mahasiswa yang sedang KKN nimbrung dalam acara langka ini.
Beberapa pejabat utama Polres Kupang seperti Wakapolres Kupang Kompol Yulianus Lau, Kabag SDM Kompol Ribka Huberta Hangge, Kasat Binmas AKP Viktor Seputra, M,Si, Kasat Intekam Iptu Soleman Y. Kolloh, Kasie Humas Iptu Antonis Wodo serta beberapa pejabat lainnya turut hadir dalam acara tersebut guna bersama-sama mendengar keluhan dari masyarakat secara langsung.
Acara yang dikemas dengan begitu sederhana tanpa peduli dengan kondisi pasar, patut dijadikan teladan dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Apapun yang kami hadapi, kami utamakan pelayanan kepada masyarakat, karena sasaran tugas kami adalah masyarakat,” jujurnya.
“Kami mau mendengar langsung keluhan masyarakat dengan gelaran Jumat Curhat di sini, untuk kita carikan solusi terbaik demi masyarakat Kabupaten Kupang,” tambahnya.
Hingga acara selesai, situasi berlangsung aman dan lancar. (Ss)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




