OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Lurah dan masyarakat Kelurahan Tuatuka memanfaatkan Poskamling Glorya untuk memantau pergerakan orang di wilayah itu.
Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Lurah Tuatuka Abia Benusu S.H., M.H dan perangkat Kelurahan serta masyarakat Tuatuka yang sudah bersinergi dengan Polres Kupang menyediakan Pos Kamling di Kelurahan tersebut.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perangkat kelurahan mulai dari Lurah dan staf serta masyarakat Kelurahan Tuatuka yang telah bersinergi dengan pihak Kepolisian khususnya Polres Kupang dengan menyediakan Pos Siskamling di sini. Kiranya situasi kamtibmas di sini bisa kondusif dan bisa menjadi contoh bagi tempat lainnya di Kabupaten Kupang, ” pujinya.
Apresiasi ini disampaikan AKBP Agung saat melakukan Pengecekan Kesiapan Pos Kamling di Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (25/5/2023) petang.
Kedatangan Kapolres Agung yang didampingi Kasat Binmas AKP Viktor Seputra, S.Pi. M. Si dan Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapuisaly disambut meriah Lurah bersama masyarakat setempat.
Usai seremoni
penyambutan, dilanjutkan dengan pengecekan kelengkapan Pos kamling dan kesiapan anggota Linmas.
Berdasarkan pantauan media, terdapat anggota Linmas yang sudah dipersiapkan untuk menempati pos Kamling Glorya Tuatuka yang akan bertugas mengawasi dan menjaga keamanan di malam hari.
Yang unik dari Pos Kamling ini, tersedianya area bermain anak dengan konsep ramah lingkungan dan akan dijadikan Pos Kamling Percontohan di Kabupaten Kupang.
Turut hadir tokoh agama dan tokoh masyarakat, mahasiswa serta warga masyarakat dalam acara tersebut. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




