OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – TNI-Polri yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara Oepoli di Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tekad yang kuat untuk menjamin keamanan di bayas negara.
Untuk membuktikan tekad itu, mereka menggelar Patroli bersama, Rabu (10/5/2023) pagi.
Kegiatan diawali dengan apel bersama di Pos Oepoli Tengah Satgas Pamtas RI-RDTL yang dipimpin Lettu Kav Adri Rusdiansyah S.T Han MAP.
Setelah apel dilanjutkan dengan patroli jalan kaki menyusuri perbatasan NKRI dengan Distric Oecusse Republic Democartic Timor Leste melalui Desa Netemnanu Utara.
Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Danki Pamtas RI RDTL Lettu Kav Adri Rusdiansyah S.T Han MAP, Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemmy O. Sigakole, Danpos Pantai Letda kav Einggih Rubertah dan DanPos AL Oepoli Yang diwakili Serda Yosua Banjarnahor.
Patroli dilakukan rombongan sebanyak 24 (dua puluh empat) personil dari masing-masing kesatuan, menempuh jarak puluhan kilometer.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H membenarkan adanya kegiatan tersebut sesuai laporan rutin Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemi Sigakole.
Menurut dia, patroli ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan Kekompakan TNI-POLRI dalam melaksanakan tugas mengamankan Perbatasan RI- RDTL di Oepoli Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang.
“Ya kegiatan ini dilakukan personil TNI dan Polri di perbatasan Oepoli dengan RDTL guna menjaga keutuhan NKRI serta membangun sinergitas dan Kekompakan TNI-POLRI dalam melaksanakan tugas mengamankan Perbatasan RI- RDTL di Oepoli Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, ” terangnya.
Patroli berakhir pukul 12.00 Wita dan tidak ditemukan hal-hal menonjol maupun giat perlintasan ilegal manusia maupun barang di perbatasan tersebut.
Penulis : Simeon Sion / dok. Polsek Amfoang Timur/ Ivan Rismanto
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




