KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang membutuhkan sarana kesehatan semisal Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Hal ini penting karena Pertumbuhan penduduk di kelurahan ini cukup tinggi.
Demikian disampaikan Lurah Kolhua Silvester Hello, S.H kepada Media ini Jumat (5/5).
Menurut dia, syarat hadirnya sebuah Puskesmas sudah dipenuhi, namun ada daerah lain yang lebih membutuhkan.
“Kita kalah di kebijakan Pemerintah pusat yang lebih mengutamakan daerah daerah terpencil yang kurang fasilitas kesehatan. Kita di kota banyak fasilitas kesehatan baik Pemerintah maupun swasta. Dipending tahan besok besok ada anggaran langsung dibangun”, tambah dia.
Menurut dia, usulan tentang Puskesmas di kelurahan Kolhua sudah disampaikan sejak 2019.
“Ia memang e tahun 2019 kita sudah usulkan melalui Musrenbang tingkat kelurahan. Dan setiap tahun dari 2019, 2020, 2021 dan 2022 kita selalu ajukan usulan masyarakat itu. Tapi kita dapat informasi dari Dinkes kota Kupang bahwa setelah diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk sementara Pemerintah Pusat masih fokus pembangunan Puskesmas di daerah terpencil. Jadi ya kita punya belum”, terangnya.
Mengenai kemungkinan dana dari Pemerintah daerah Kota Kupang ia mengatakan, keterbatasan PAD menjadi kendala tersendiri.
“Karena keterbatasan PAD kita ya, kita usulkan belum ada jawaban. Jadi kita usulkan ke Pemerintah Pusat melalui dinas Kesehatan”, kata dia.
Lantas bagaimana Lokasinya pak Lurah ?
“Ada lahan di samping kantor lurah yang bisa dimanfaatkan untuk bangun Puskesmas. Luasnya 3000 m2. Bisa bangun perumahan Nakes”, kata dia.
Mengenai kemungkinan eks kantor Lurah Kolhua yang bisa dimanfaatkan, ia mengatakan, eks kantor lurah akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.