OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Sidang I Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kupang digelar Kamis, 30/3/2023.
Sidang ditandai dengan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Pada kesempatan itu Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, penyerahan LKPJ ini wajib dilakukan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.
LKPJ berisikan informasi capaian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah dilakukan selama 1 tahun anggaran.
Penyerahan LKPJ bertujuan untuk memperoleh rekomendasi berupa catatan-catatan strategis dari DPRD guna perbaikan kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan kedepannya.
Bupati Masneno mrngucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pelaksanaan sidang ini.
“Saya berharap sidang ini mampu memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kupang”, kata dia.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas yang membuka secara resmi sidang tersebut menyebutkan sesuai Keputusan Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah, DPRD mengagendakan pembentukan panitia khusus untuk membedah dan mengkaji lebih dalam dokumen LKPJ.
Ini bertujuan untuk menghasilkan catatan-catatan strategis sebagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kupang Tahun Anggaran 2022.
Kepada anggota DPRD Kabupaten Kupang yang diutus fraksi, Taimenas meminta agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional. “Sehingga rekomendasi yang dihasilkan menjadi masukan dan acuan perbaikan ke depan bagi Pemerintah”, ujar dia.
Ia berharap, partisipasi aktif dari setiap OPD, sehingga pansus dapat bekerja secara maksimal serta menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya tepat waktu.
Hadir dalam persidangan ini Wakil-wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kupang. Hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang. Plt.Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




