LABUAN BAJO, FLOBAMORA-SPOT – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan proyek jalan yang menghubungkan Labuan Bajo menuju kawasan MICE _(meeting, incentive, convention, & exhibition)_ Golo Mori yang terletak di Km 16 jalan lintas Bajo-Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.
Peresmian jalan tersebut ditandai dengan penandatangan prasasti pada Selasa (14/3).
Penyelesaian pembangunan jalan baru tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jelang ASEAN Summit ke-42 pada bulan Mei mendatang.
Dalam KTT ASEAN di Kamboja 13 November 2022 lalu, Indonesia mendapatkan mandat untuk memegang _Chairmanship_ ASEAN 2023.
Dengan menjadi Ketua ASEAN, maka tahun ini pula Indonesia menjadi tuan rumah KTT ASEAN Summit 2023.
Labuan Bajo ditunjuk langsung oleh Jokowi sebagai tempat penyelenggaraan even tersebut.
Presiden Jokowi berharap, penyelenggaraan ASEAN Summit 2023 ini juga sekaligus untuk ajang promosi Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.
Salah satunya yakni, Desa Golo Mori yang memiliki pemandangan alam yang sangat bagus dan indah.
“Pagi hari ini kita melihat bahwa jalan dari Labuan Bajo ke Golo Mori telah selesai. Ini akan memperbaiki konektivitas, dalam rangka kita mengembangkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas,” jelas Presiden Jokowi.
“Sehingga kawasan antara Labuan Bajo dengan Golo Mori nantinya dapat berkembang dengan baik. Serta pengembangan Labuan Bajo akan semakin terdukung oleh fasilitas jalan yang kita bangun,” ungkap Presiden Jokowi.
Pembangunan Jalan Akses Labuan Bajo – Golo Mori juga mendukung akses Kawasan Ekonomi Khusus Tana Mori yang berada tidak jauh dari Desa Golo Mori.
Lokasi tersebut akan digunakan untuk retreat para _leaders_ saat ASEAN Summit 2023 di tanggal 9 – 11 Mei 2023.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan peningkatan aksesibilitas serta konektivitas jaringan infrastruktur jalan dan jembatan untuk memberikan kelancaran, keselamatan, keamanan, juga kenyamanan para pengguna jalan.
Akses Labuan Bajo – Golo Mori mulai dibangun pada April 2022 dengan anggaran APBN senilai Rp. 481 miliar.
Pembangunan jalan ini sepanjang 25 km terbagi menjadi 5 segmen, yaitu Labuan Bajo – Simpang Nalis sepanjang 6,15 km. Simpang Nalis – Simpang Kenari sepanjang 6,50 km. Simpang Kenari –Warloka sepanjang 5,10 km. Warloka – Tanamori sepanjang 4,25 km. Dan peningkatan jalan menuju Desa Golo Mori sepanjang 3 km.
“Dulu ruas menuju Desa Golo Mori merupakan jalan tanah dan berbatu dengan jarak tempuh 3 jam. Sekarang cukup ditempuh dalam 30 menit dari Kota Labuan Bajo, dengan pemandangan yang sangat indah,” tambah Menteri Basuki.
Selain jalan, dilakukan peningkatan kualitas 4 jembatan yakni Jembatan Nanganae 60 meter. Jembatan Wae Mburak 35 meter. Jembatan Wae Kenari 40 meter. Dan Jembatan Soknar 40 meter.
Pelaksanaan pembangunannya di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dengan kontraktor pelaksana PT Wijaya Karya dan konsultan manajemen konstruksi PT Yodya Karya.
Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan pembangunan Akses Labuan Bajo – Golo Mori juga mengedepankan pendekatan prinsip kualitas, estetika, dan keberlanjutan lingkungan.
“Sehingga bagaimana ruas jalan yang dibangun terasa nyaman, aman, dan sejuk dengan banyak pepohonan”, kata dia.
“Jalan wisata ini termasuk jalan dua lajur yang sifatnya arterial. Jadi kami harap masyarakat menjaga. Jangan membuat apa yang kita sebut hambatan samping, terlalu banyak warung di pinggir jalan, bahkan menjadi kumuh. Ini penting sekali untuk mempertahankan daya jual wisata di Labuan Bajo,” kata Hedy Rahadian.
Hadir dalam peresmian, Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Ketua TP PKK Provinsi NTT Julie Sutrisno Laiskodat. Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian. Dan Direktur Utama PT Wika Agung Budi Waskito.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




