Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Proses Pemilu Memasuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Toni:”Kami Minta Media Terus Beritakan”

Kontributor : Sintus Editor: Redaksi
Ketua,Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH. Bersama 3 Komisioner masing-masing Maria Yulita Sarina, SE. Kordiv Pencegahan partispiasi masyarakat dan humas Polce R.T. Dethan MM. Kordiv SDM dan Diklat Imelda P.J. Daly, SP. kordiv hukum dan penyelesaian sengketa dalam Konfrensi Pers Senin (13/3).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang , Nusa Tenggara Timur, menggelar Media Gathering di Hotel T-more Senin (13/3).

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Martoni Reo, S.H Ketika membuka Kegiatan Media Gathering di Hotel T-More mengatakan, saat ini proses Pemilu sudah sampai pada tahapan Pemutakhiran data.

“Proses Pelaksanaan Pemilu Terus Berlanjut. Tahapan Pemilu saat ini adalah Pemutakhiran data Pemilih oleh Petugas (Pantarlih). Sesuai jadwal dimulai 12 Februari berakhir pada 14 Maret 2023. Selanjutnya penyusunan daftar Pemilih Sementara atau DPS. Di saat yang sama kita dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon DPD. Dalam proses ini kami merasa bahwa media sebagai salah satu pilar demokrasi kita Bersama – sama untuk bagaimana seluruh tahapan yang ada bapa ibu bisa memberitakannya, dan bapa ibu bisa menyampaikannya dalam bentuk pemberitaan”, kata Toni Senin.

 

Ia mengatakan, informasi atau Pendidikan Kepemiluan kepada masyarakat kabupaten Kupang, harus terus dilakukan. “Dan semua itu hanya bisa dilakukan oleh Media. Karena itu hari ini bapak ibu mendapat tempat yang terhotmat sama -sama dengan kami. Media tidak terlepas dari kami”, ujarnya.

 

Ia mengapresiasi Media masaa yang selalu memberitakan berbagai hal termasuk Pemilu yang sedang berproses.

 

“Kalo kita lihat pemberitaan – pemberitan yang sementara jalan, saya piker bapa ibu bukanlah media yang baru. Kami pada kesempatan menyampaikan terimakasih. Atas Kerjasama kolaborasi, untuk tujuan kita Bersama yaitu Pemilu yang Luber dan jurdil. Tujuan kita sama tapi proses untuk ke sana tidaklah mudah. Sekali lagi kami perlu menggandeng kita semua untuk sama – sama kita berproses Bersama kita menyelesaikan semua ini penuh tanggungjawab”, terangnya.

 

Menurut dia, ada lima agenda penting yang harus dilakukan selama 2023 ini. “Hari ini Media Gathering, sisanya kita terus melaksanakan tahapannya. Karena itu mohon kerjsamanya. Harapan kami bapa ibu tetap semangat Ketika kami mengundang. Karena proses ini akan sampai 2024 bahkan 2025”, pungkasnya.

 

Pemilu yang demokratis serta Pers demokratis lahir dari Rahim reformasi.

Sementara itu Wartawan Senior NTT Jemris Foituna dalam materi bertajuk “Media Massa Sebagai Mitra Strategis Bawaslu”mengatakan Pemilu yang demokratis serta Pers demokratis lahir dari Rahim reformasi untuk menjadi sarana dan, wujud kedaulatan rakyat.

 

“Dalam posisi ini, Bawaslu sebagai Lembaga pengawas pemilu serta Pers sebagai pengawal demokrasi memiliki tujuan akhir yang sama yakni menjaga kedaulatan rakyat”, ucap dia.

 

Mengenai Relasi Pers dan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu ia mengatakan, ada 5 kesamaan antara Bawaslu dan Pers.

 

“Bawaslu dan Pers punya kesamaan fungsi yakni sebagai badan/lembaga pengontrol (watchdog). Sama-sama mengawasi penyelenggara dan peserta pemilu. Bawaslu dan Pers sama2 lembaga mandiri dan independen. Bebas dari tekanan/ientervensi pihak manapun”, jelasnya.

 

Ia menambahkan, Pers bebas mengontrol Bawaslu tetapi Bawaslu tidak bisa bebas mengontrol Pers.

 

“Kesamaan lainnya, Bawaslu dan pers memiliki peran yang sama yakni peran Pencegahan, sosialisasi dan distribusi informasi pemilu dari hulu ke hilir pada semua tahapan. Bawaslu memiliki tugas menindak pelanggaran pemilu. Pers meliput, menarasikan, mengolah dan mempublikasikan informasi pelanggaran pemilu”, ucap mantan Komisioner Bawaslu NTT dua Periode itu.

 

Hal lainya yang ia tegaskan dalam materinya yakni menjaga Trust Bawaslu
Menurut dia, untuk menjaga kepercayaan kepada Bawaslu hal yang harus dilakukan yakni Keterbukaan informasi.

 

“Keterbukaan Informasi menumbuhkan kepercayaan (trust) masyarakat kepada Bawaslu. Perlu komunikasi dua arah dengan tetap menjaga norma, etika, tata krama, sopan santun, profesionalitas antara Bawaslu dan Pers dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu pada setiap tahapan pemilu. Bawaslu selaku lembaga publik, harus mampu mengelola setiap informasi yang dimiliki untuk di publikasikan kepada masyarakat”,kata dia.

 

Ia menambahkan, ada tiga jenis informasi yang menjadi hak publik yakn innformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
“Khusus Informasi yang dikecualikan, Bawaslu dilarang mempublikasikan, misalnya Rahasia pribadi a.l identitas informan, pelapor, atau daftar saksi, daftar ahli, daftar tersangka, daftar alat dan barang bukti yang mengetahui adanya tindak pidana pelanggaran pemilu atau pemilihan. Rahasia lembaga yang dikecualikan karena membahayakan ASN (aparatur sipil negara), membahayakan sarana dan prasarana di lingkungan Bawaslu, dan naskah dinas Bawaslu. Rahasia negara yang dikecualikan agar tidak menghambat pencegahan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Contoh Berita Acara Pleno yang membahas penanganan pelanggaran Dokumen, rekaman audio/video, dan catatan dalam rapat pleno yang membahas penanganan pelanggaran”, terang dia.

 

Ia menyebut ada 11 cara mengakses informasi dari Bawaslu yakni, Melalui siaran pers, press confrence, informasi media, Coffee morning media, Group discusion,Media touring, Press meeting, Call center, Stop press dan Riset.

 

“Setiap informasi dari Bawaslu yang ingin disampaikan ke publik sudah harus melalui proses screening/verifikasi sebelum dibagikan ke media untuk dipublikasikan”, pungkasnya.

 

Hadir pada kesempatan itu 11 Media, baik Eletronik, Cetak maupun Media online serda beberapa pimpinan Agama, Organisasi Pemuda, dan pmpinan LSM.

  • Bagikan