KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Sebuah Video yang beredar luas di jagat maya membuat pengguna medsos bebas berinterpretasi. Dalam video itu Kadis Pendidikan dan kebudayaan kota Kupang Drs. Dumul Djami memberikan penjelasan tentang jam masuk Sekolah yang diberlakukan Dinas Pendidikan propinsi NTT yakni pukul 05. 00.
Menurut dia, jika itu diberlakukan di kota Kupang maka akan terjadi diskusi Panjang antara dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Sekolah, Guru dan orangtua.
Dumul Djami dalam ketrangan kepada Media mengatakan, tidak ada upaya menyerang kebijakan Pemerintah provinsi.
“Nah kalau menurut saya terlalu jauh. Karena saya kan bertanggung jawab kepada pak Penjabat jadi kalau saya langsung bicara soal kebijakan pemerintah provinsi secara etis juga tidak tidak bagus. Tidak ada upaya itu”, tegasnya kepada sejumlah Media, di Kupang, Kamis (2/3).
Menurut Dumul, penjelasan itu dia sampaikan, karena ada yang bertanya tentang pemberlakuan jam masuk Sekolah seperti di propinsi pada penandantangan Perjanjian Kerja Sama dengan Undana.
“Saya Ditanya, Kota Kupang Bagaimana Dengan Jam Sekolah Pukul 05.00. Untuk konteks itulah saya bicara”, ujarnya.
“Kami punya PAUD kami punya SD dan kami punya SMP. Nah umur anak-anak ini untuk jam 5 pagi pasti tidak mungkin. Kalau menurut saya pasti tidak mungkin karena itu anak-anak terlalu kecil, kita tidak bisa paksakan itu. Nah dalam konteks itu kemarin saya bicara dan dipotong pembicaraan itu bahwa seolah-olah kadis pendidikan melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah provinsi”, tambahnya.
“Saya bicara kemarin itu kalau kota Kupang misalnya ada rencana untuk masuk sekolah itu jam 5 saya bilang bahwa itu pasti kita akan diskusi panjang tidak saja dengan Pengambil keputusan tetapi juga dengan kepala sekolah dengan guru dan dengan orang tua siswa. Begitu. Dalam kontes itu kita bicara. Sehingga hari ini mungkin teman-teman datang bertanya kepada saya, saya patut untuk memberi penjelasan bahwa untuk kota Kupang sendiri kita masih dalam posisi jam sekolah seperti biasa. Ada yang apel setengah tujuh, ada yang apel jam 07.00 ya dan masuk 7.15. nah itu yang kita lakukan. Belum ada perubahan apa-apa di kota Kupang. Begitu”, urainya lagi.
Ia menjelaskan, pemberlakukan jam masuk sekolah pukul 05.00 kepada jenjang SLTA sangat mungkin.
“Untuk anak SMA SMK ya kalau menurut saya itu kebijakan pak gubernur pak Kadis pendidikan provinsi dan anak-anaknya kan sudah pada umur minimal itu 15, 16 tahun keatas tapi kalau kami punya yang anak-anak umur 4, 5 tahun 7 tahun 10 tahun 13, 14 tahun. Nah saya pikir memang itu Riskan untuk kita lakukan. Dan kalaupun misalnya kita mau lakukan itu tapi kita harus studi lapangan terkait dengan kehendak orang tua bagaimana. Kita tidak akan gegabah untuk melakukan Itu. Bagi saya sebagai Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan seperti itu”, kata dia.
Menurut dia, pembagian tugas secara Undang-undang sudah jelas, sehingga biarkan provinsi mengurus SMA dan SMK dan Pemerintah Kota mengurus PAUD, SD, SMP.
“Kita sudah dibagi tugas sesuai undang-undang. Kasarnya begini. Kita urus PAUD, SD dan SMP saja belum beres 100 persen. Terus kita harus urus yang lain lagi. Biarkan pak Linus, Kadis PK provinsi dan teman-teman Kepala Sekolah di sana. Saya yakin mereka punya kemampuan untuk melakukan hal – hal yang harusnya mereka lakukan dan tidak lakukan”, terangnya.
Lebih jauh Dumul mengatakan Ketika diundang Yayasan Swasti Sari pada sebuah acara seremoni ia ditanya Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus bagaimana dengan kebijakan masuk sekolah jam 05.00.
“Jadi Uskup Agung bilang pak Kadis yang jam 5 itu masuk sekolah itu maksudnya apa. Jadi ibu Walde yang menjelaskan bahwa ada kebijakan pemerintah pada 2 sekolah SMA 1 SMA 6 sebagai sekolah unggul itu mereka masuknya jam 5.00 pagi. Nah jadi menurut Uskup Agung ya yang saya tahu di beberapa negara yang kualitas pendidikan bagus itu bukan di jam 05.00 pagi, itu di jam 09.00. Karena menurut hasil penelitian ini kata bapa Uskup Agung, hasil penelitian itu pas jam 09.00 itu kerja-kerja otak dimulai. itu bagus untuk anak-anak belajar. Begitu”, ujarnya ucapnya meniru Uskup Turang.
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebuduayaan Kota Kupang bertanggungjawab kepada Penjabat Wali kota Kupang.
“Jadi kalaupun ada hal-hal menyangkut pendidikan pasti kita punya diskusi dengan pak Penjabat. Jadi kalau dengan Tik tok itu kemarin bahwa ramai sekali ada yang bilang kadis pendidikan terlalu oke sekali melakukan perlawanan kritik apa segala macam, ya itu kan kata-kata siapa. itu kan medsos. Medsos ini sapa yang bisa tahan. Kita sendiri kita kerja sesuai dengan porsi kita dinas pendidikan dan kebudayaan di kota Kupang mengurus yang namanya PAUD yang nama SD dan SMP. SMA SMK itu urusan provinsi”, ujarnya.
Dia berharap, ruang diskusi yang dibuka Gubernur, bisa dimanfaatkan, untuk berdialog langsung denga gubernur atau kepada dinas Pendidikan demi mendapat masukan dari pemerintah provinsi terkait kondisi sekarang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




