Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

RAT Lebih Berarti, Jika Ada Anggota

Kontributor : Sintus Editor: Redaksi
Ketua Dekopinwil NTT Paulus R. Tadung (ketiga dari kanan) Sekdit Koperasi dan Nakertrans provinsi NTT Yohanes Mau bersama Ketua Pengurus Kopdit Serviam dan jajaran memasuki arena RAT ke-37 Kopdit Serviam Minggu (19/2).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – “Rapat Anggota Tahun (RAT) lebih berarti jika ada anggotanya dan dilaksanakan tepat pada waktunya. Itu sebuah pertanda bahwa koperasi itu baik. Koperasi itu sehat dan koperasi itu mandiri berjalan dengan baik. RAT adalah sesuatu yang tidak boleh disepelehkan”.

 

Hal ini dikatakan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah NTT Paulus R. Tadung dalam sambutannya pada pelaksanaan RAT Kopdit CU Serviam di Hotel Cahaya Bapa Kupang Minggu (19/2/23).

 

Menurut dia, jika ingin melihat sebuah koperasi sehat atau tidak, salah satu indikatornya apabila koperasi itu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tepat pada waktu, dihadiri anggota.

 

“Secara nasional setiap tahun itu koperasi yang bisa RAT di bawah 50 % berdasarkan data dari koperasi. Artinya koperasi yang sehat kalau diukur dari indikator RAT itu tidak sampai 50% secara nasional. Anehnya menurut undang-undang wajib dilaksanakan tetapi ketika kewajiban ini tidak dilaksanakan sampai saat ini memang tidak ada konsekuensi atau sanksinya. Inilah salah satu kelemahan”, tegasnya.

 

“Saya baca di salah satu konsep undang-undang yang baru itu juga masih lemah. Karena di situ hanya diberitahu sanksi-sanksi. Peringatan tidak ada sanksi lainnya. Beda kalau di malaysia ketika tidak melakukan RAT akan didenda 500 ringgit. Hal itu merupakan suatu kewajiban bagi koperasi untuk melaksanakan RAT tanpa melihat sanksi-sanksi yang ada”, tambah dia lagi.

 

Ia menjelaskan, saat ini koperasi sedang mengalami satu sorotan yang luar biasa karena adanya beberapa praktek koperasi yang tidak benar.

“Mungkin kita tahu semua. Kasus (Koperasi) indo Surya yang uangnya sekitar 120 triliun lari ke luar negeri. Saya juga heran kenapa ini bisa terjadi lalu orang mulai menyalahkan undang-undang. Saya bilang, se-Indonesia ini ada 170 ribu lebih koperasi dan hanya sebagian kecil dari itu yang melakukan RAT. Berarti bukan undang-undangnya yang salah, tetapi orang yang dikoperasi itu yang tidak benar. Dari pengalaman yang ada, ada 2 modus penyalahgunaan koperasi. yang pertama ada orang punya modal besar lalu dia buat koperasi untuk menyalurkan duitnya. Tetapi dia tidak mau buat RAT. Nah itu tidak ada penyelesaian. Yang kedua ada orang punya koperasi besar dan cabangnya ada di seluruh Indonesia termasuk NTT tetapi tidak ada anggota, namun dibiarkan saja oleh pemerintah. Jadi ini modus yang terjadi di koperasi. Nah imbasnya itu dia sistem investasi. Modalnya dari masyarakat tetapi modal itu tidak disalurkan kepada anggota sebagaimana aturan koperasi. Semestinya itu disalurkan kepada anggota tetapi diinvestasikan kepada orang lain”, ujarnya.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, koperasi Serviam sangat dipercaya oleh anggotanya.

 

“Hal ini harus dijaga sebaik-baiknya sambil melakukan pembenahan-pembenahan kedepan, supaya kopdit serviam makin kuat dan makin merambah di tengah-tengah anggota dan masyarakat. Anggotanya juga mengalami pertumbuhan yang sangat luar biasa. Yang kita harap kasus-kasus yang terjadi itu memberi masukan bagi pemerintah agar bisa lebih cepat memproses pembaruan undang-undang perkoperasian”, terang Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTT ini.

 

Pada akhir sambutannya ia mengatakan, jika ingin menilai Koperasi itu benar atau tidak maka indikatornya apakah koperasi itu melakukan prinsip-prinsip Koperasi atau tidak.

 

“Jika prinsip-prinsip koperasi itu dilaksanakan maka kita bisa menilai koperasi itu benar”, pungkasnya.

  • Bagikan