KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM– Dinas Kesehatan merupakan salah satu Perangkat Daerah yang masuk dalam daftar penilaian Kapatuhan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 2022 lalu.
Sesuai hasil Penilaian yang diserahkan Ombudsman RI kepada Pemerintah Kota Kupang Puskesmas Oebobo mendapat kategori tertinggi A dengan nilai 88, 02, kategori tertinggi B diraih Dinas Dukcapil dengan nilai 86, 15. Puskesmas Oepoi Kategori tinggi B dengan nilai 82, 40. Dinas Sosial kategori tinggi B dengan nilai 81, 38. Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kategori B dengan nilai 80, 43. Dinas Kesehatan Kota Kupang masuk kategori sedang dengan nilai 75, 05. Dinas Pendidikan masuk kategori sedang dengan nilai 60, 44.
“Kita berencana untuk perbaikan semua terhadap ruangan yang lebih representatif. Dengan demikian bisa memberikan pelayanan yang jauh lebih nyaman bagi siapa saja yang membutuhkan pelayanan di dinas kesehatan”, ujar Kepala Dinas Kesehatan drg. Retnowati kepada Media usai menerima hasil penilaian kepatuhan dari Ombudsman RI, Kamis (16/2/23).
Menurut dia Dinas Kesehatan hanya meraih kategori sedang dalam penilaian Ombudsman, karena berbagai kendala.
“Ya kondisi kantornya sudah tua. Jadi ruangan-ruangannya masih terbatas. Ada beberapa ruangan yang memang tidak representatif. Seperti ruang tunggu tamu ya mungkin kaka dong kalo datang ke kantor bisa melihat ya”, terangnya.
Sarana lain yang harus dobenahi yakni loket pengaduannya. “Tamu-tamu khusus itu kalo bisa diberikan ruangan khusus.
Itu nanti yang kita akan benahi. Jadi nanti seluruh tamu diarahkan pada satu ruangan kemudian baru dimobilisasi sesuai kebutuhan”, ujarnya.
Mengenai standar pelayanan ia menjelaskan, standar operasional prosedur sudah tersedia.
Standar Operasional priesdur sebenarnya kan sudah lengkap dari bidang-bidang”, kata Retno.
Ia berharap Ombudsman RI perwakilan NTT dapat membantu dinas Kesehatan membenahi seluruh sarana dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




