Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hadiri Penyerahan Sertifikat, RD Nardy:”Kami Apresiasi Pemkab. Kupang”

Bupati Kupang Yos Lede menyerahkan sertifikat tanah kepada RD Nardy Manlea dari Keuskupan Agung Kupang di GOR Komitmen Oelnasi, Senin (26/10/26).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang menyerahkan 1.870 sertifikat tanah kepada masyarakat termasuk Keuskupan Agung kUpang.

Kegiatan berlangsung di GOR Komitmen di desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah Senin (26/10/26).

RD. Leonardy Manlea, Pr dari Keuskupan Agung Kupang menyambut baik dan mengapresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami tentu dari Keuskupan Agung Kupang sangat mengapresiasi Pemkab. Kupang atas kegiatan ini. Sangat membantu, karena pengurusan administrasi memakan waktu, tenaga, dan prosesnya cukup rumit. Dengan adanya PTSL, masyarakat tidak lagi kesulitan,” ucapnya.

Menurut dia, Program PTSL sangat memudahkan pengurusan dokumen pertanahan, termasuk tanah hibah dari umat Katolik yang berlokasi di Kota Bes seluas 1.381 meter persegi.

“Tanah ini adalah hibah dari masyarakat kita, umat Katolik, untuk Gereja Katolik. Mungkin ke depannya kita pikirkan untuk pembangunan, mungkin kapela atau usaha-usaha kecil-kecilan di situ,” ungkap RD. Nardy.

“Ada sebagian tanah (keuskupan) belum bersertifikat, sehingga diharapkan pada tahun depan dapat diajukan melalui program yang sama”, terang dia.

Ditambahkan pula, program ini juga sangat membantu dari segi biaya, karena pengurusan dilakukan secara gratis.

“Proses pengurusan tanah juga membutuhkan biaya yang lumayan, jadi dengan ini tentu nol rupiah. Terima kasih,” tambahnya.

Ke depan, diharapkan lebih banyak lagi aset tanah milik gereja dan masyarakat dapat terdaftar dan tersertifikasi, sehingga kepemilikannya menjadi lebih jelas dan terjamin secara hukum.

Sertifikasi memberikan kepastian hukum.

Bupati Kupang Yosef Lede menjelaskan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan memberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah, sekaligus mewujudkan kewajiban negara untuk melindunginya.

“Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik yang terjadi di masyarakat”, terang Yos.

Menurut dia, ke depan, tidak akan ada lagi ketidakpastian terkait hak atas tanah. Semua orang akan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Ia menilai PTSL merupakan program yang sangat baik yang didorong oleh Presiden RI.

“Ini adalah program yang sangat baik dari Presiden, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta ditindaklanjuti oleh kantor ATR/BPN Kabupaten Kupang. Kolaborasi ini diharapkan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengelolaan tanah di Kabupaten Kupang, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh hak atas tanah yang terjamin”, jelas dia.

Ia mengatakan, salah satu fokus utama presiden adalah menindaklanjuti status Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah tidak aktif lagi.

“Ini adalah perintah Presiden yang telah disampaikan berulang kali: HGU maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak memberikan manfaat maupun kontribusi bagi pembangunan daerah, akan diambil kembali oleh negara sebagai tanah terlantar, untuk selanjutnya diatur dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami memastikan, HGU dan HGB di Kabupaten Kupang yang tidak memberikan manfaat dan tidak mendukung pembangunan akan ditindaklanjuti”, urai Lede.

“Kami telah mengidentifikasi dan mengumpulkan datanya, dan akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat melalui kementerian, agar tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Contohnya meliputi HGU Sasando dan HGU lainnya. Semua ini akan kami kerjakan secara transparan dan teratur”, tambah dia.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dalam menindaklanjuti arahan Bapak Presiden maupun Bapak Menteri. Kerja-kerja ini kini mulai membuahkan hasil, terlihat dari antusiasme masyarakat yang hadir untuk menerima sertifikat hak atas tanah yang dijamin oleh negara”, ucap Yos

Terkait kuota 3000 sertifikat yang diberikan BPN kepada masyarakat kabupaten tahun 2027, Yos menegaskan, kuota itu bisa ditambah asal masyarakat benar-benar memenuhi persyaratan yang diminta.

“Meskipun kuota untuk tahun depan dianggarkan sebesar 3.000, kami akan terus berupaya mengakomodir harapan masyarakat melalui data yang terkumpul. Pendataan akan dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi dengan Camat dan perangkat daerah terkait. Selain itu, kasus-kasus sengketa tanah lainnya juga akan terus kami upayakan penyelesaiannya”, pungkas dia..

Baru 27 persen lahan tersertifikasi.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, menyampaikan, Kabupaten Kupang memiliki kawasan hutan seluas sekitar 218.336 hektar dan Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar 283.378 hektar. Namun, dari total luasan APL tersebut, baru 779 hektar yang terdaftar, atau secara persentase hanya sekitar 27% yang bersertifikat, sehingga masih ada sisa 72% yang belum tersertifikasi.

“Betapa luasnya Kabupaten Kupang ini. Dari 27% tersebut, sampai saat ini jumlah sertifikat yang diterbitkan kurang lebih 148.712, masih jauh dari yang diharapkan,” ujar Made Supriadi.

Made menjelaskan, berdasarkan data kemudahan berbisnis, sertifikat tanah yang ada telah menjadi jaminan hak tanggungan yang mendorong perputaran ekonomi. Sejak 2020 hingga 2026, tercatat sekitar 742 miliar rupiah berputar berdasarkan jaminan sertifikat, dan itu baru dari 27% yang sudah tersertifikasi.

Pencapaian ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan sejak diterapkannya program PTSL.

Sebelum periode PTSL, yaitu tahun 1960–2016, dalam kurun waktu 56 tahun hanya diterbitkan 76.557 sertifikat, atau rata-rata sekitar 1.367 sertifikat per tahun.

Sementara setelah adanya PTSL, pada periode 2017–2026 dalam waktu 10 tahun telah diterbitkan 72.155 sertifikat, atau rata-rata 7.215 sertifikat per tahun, meningkat lebih dari lima kali lipat.

“Tentunya, jika persiapan data di desa baik, masyarakat siap, dan dokumen lengkap, pencapaian PTSL ini bisa dilipatgandakan. Di daerah seperti di Jawa, penerbitan bisa mencapai puluhan ribu per tahun,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan persiapan yang lebih baik melalui pemerataan pendataan, partisipasi aktif masyarakat, peningkatan kesadaran akan pentingnya tanda batas, serta identifikasi dini masalah-masalah pertanahan agar program berjalan lebih efektif.

Menurut dia, dengan langkah tersebut, manfaat sertifikasi dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat, sehingga seluruh aset masyarakat, pemerintah pusat, daerah, pemerintah desa, maupun badan keagamaan dapat diterbitkan sertifikasinya melalui program PTSL.

“Kami berharap PTSL menjadi gerakan pertama dan bagian dari agenda pembangunan Kabupaten Kupang dalam menentukan percepatan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Ini bukan hanya sebagai program kementerian ATR/BPN, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. (Sintus).

  • Bagikan