OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Rombongan Kirab Pemilu bergerak dari Kota Kupang menuju kabupaten Kupang membawa bendera Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 Sabtu (18/2/23).
Seluruh proses berjalan aman karena dikawal ketat Pplres Kupang.
Acara penyambutan rombongan berlangsung di kantor KPUD Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang
AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi menangkal segala kemungkinan yang dapat menghambat proses Pemilu 2024, khususnya perjalanan Kirab Pemilu ke kabupaten Kupang.
Usai penerimaan rombongan Kirab Pemilu oleh Ketua KPUD Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi, dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi “Pemilu 2024 Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”.
Naskah Deklarasi Pemilu 2024 dibacakan Ketua KPU Kabupaten Kupang dan diikuti oleh seluruh tamu undangan. Usai pembacaan Naskah deklarasi Pemilu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serah Terima Bendera Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Dari pihak KPUD Kabupaten Kupang menyerahkan Maskot Pemilu dari KPU Kabupaten Kupang kepada Forkopimda dan Para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Kupang.
Tampak pada kegiatan penerimaan Kirab Pemilu 2024 antara Asisten 1 Setda Kabupaten Kupang- Rima K. S Salean, SE. Kapolres Kupang diwakili Kasat Intelkam Polres Kupang – IPTU Soleman Y. A. Kolloh. Ketua Divisi Data dan informasi KPU Provinsi NTT – Edy Diaz. Ketua KPU Kota Kupang – Deky Ballo L serta anggota Komisioner KPU Kota Kupang – Ismael Manoe, Willy N. A Heyer, Zunaidin Harun, Agustinus I. Fahik. Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang – Martoni Reo. Sekretaris KPU Kabupaten Kupang – Banla Yuan P Kinanggi. Sekretaris KPU Kota Kupang – Michael Doga. Serta seluruh anggota Komisioner KPUD Kabupaten Kupang, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




