Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Realisasi Bantuan seroja di Kabupaten Kupang, Selesai

Kontributor : Tim Editor: Redaksi
Bupati Kupang Korinus Masneno

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kurang lebih 11. 000 masyarakat korban Siklon tropis Seroja 2021 lalu telah menerima bantuan rehabilitasi rumah dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

 

Hal itu disampaikan Bupati Kupang Korinus Masneno saat dikonfirmasi Media di ruang Kerjanya Senin (9/1/23).

 

Menurut Korinus realisasi bantuan dikatakan selesai setelah Penerima menandatangani surat Keputusan tentang penyaluran bantuan Seroja.

 

“Untuk realisasinya, ketika Surat Keputusan sudah ditandatangani pada 31 Desember 2022 maka dianggap selesai, karena telah dimasukkan ke rekening masing-masing”, tegasnya.

 

Ia menjelaskan, dalam operasional perbaikannya, yang rusak ringan dan sedang diberikan dalam bentuk uang dengan pernyataan tanggungjawab mutlak.

 

“Salah satu rinciannya misalnya rusak ringan uangnya akan dipergunakan untuk mengerjakan apa apa apa. Begitu juga rusak sedang”, jelasnya.

 

Lantas bagaimana yang rusak berat pak Bupati ?

 

“Yang rusak berat harus diberikan dalam bentuk rumah. Ini polanya pertama karena uangnya masuk langsung ke rekening maka kontrak kerja antara pihak ketiga dan Pemilik rumah ini menjadi kewajiban. Jadi dia tidak lakukan kontrak dengan kita. Proses pelaksanaanya sementara berlangsung. Sedangkan bila ada yang mau mengerjakan sendiri itu sebetulnya spesifikasinya sudah kita tetapkan. Oleh karena itu dapat dibentuk Kelompok Kerja (Pokja). Pokja ini yang melakukan kesepakatan dengan Pemilik rumah. Kemudian menyelesaikan pembangunan. Pembayarannya direkomendasikan sesuai presentase perkembangan pelaksanaan pekerjaan”, urainya.

 

Menurut dia, jika hingga akhir tahun 2022 pembangunan belum selesai maka bisa dilanjutkan tahun 2023.

 

“Ini masih hidup karena uang sudah di tangan rakyat dan proses pengerjaannya sudah di tangan rakyat tinggal kita tentukan waktu untuk tim evaluasi turun memeriksa kembali pernyataan yang telah dibuat”, terangnya.

 

Terkait kelebihan dana direkening yang tidak bisa ditarik ia mengatakan, hal itu terjadi jika Penerima yang sudah diverifikasi, tidak lagi masuk kategori rusak berat atau rusak ringan.

 

“Tapi apabila diterbitkan SK ternyata bukan rusak berat atau ringan maka yang bersangkutan diturunkan kategorinya dengan menandatangani pernyataan bahwa memang benar terjadi kerusakan hanya rusak ringan. Bukan rusak berat. Kami setuju diturunkan kategorinya menjadi rusak ringan. Oleh karena itu uang yang sudah di rekening sekalipun 50 juta tapi hanya bisa dicairkan (Penerima) 10 juta kalo rusak ringan dan 25 juta untuk rusak sedang. Sisanya ditarik kembali secara otomatis oleh bank (BRI) yang mengelola dana ini”, tegasnya.

 

Ia memastikan tidak ada dana yang direalisasi oleh Pimpinan OPD tertentu baru diserahkan kepada Penerima.

 

“Itu realisasinya rekening to rekening. Rekening yang ada itu adalah rekening Pemerintah pusat di daerah. Jadi tidak ada tahan tahan uang supaya ambil dia punya bunga giro supaya Pemerintah makan. Tidak ada”, jelasnya.

 

Lantas uang yang ditarik kembali akan dimanfaatkan untuk apa pak ?

 

“Efisiensi atas realisasi anggaran ini kemudian dapat dilaporkan untuk menangani persoalan lain termasuk di dalamnya Penyintas yang sudah didaftarkan. Akan ada timsus turun melakukan verifikasi kemudian kita tentukan seperti apa. Tidak mesti menggunakan standarisasi yang lalu tapi bagaimana kita bisa memberikan bantuan-bantuan bahan bagunan dari sisa dana Seroja yang ada”, pungkasnya.

  • Bagikan