OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Dinas Perinduatrian dan Perdagangan kabupaten Kupang tahun 2022 mendapat 3 paket bantuan ternak kepada masyarakat Penerima di beberapa wilayah kabupaten Kupang.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang Adri S. Abineno kepada Media ini di Kupang Rabu (7/12) mengatakan, ada tiga paket bantuan lewat Dana Insentif Daerah. Tiga paket bantuan teraebut yaitu ternak babi 75 ekor, ternak sapi 30 ekor, ayam 3000 sekian ekor.
Abineno mengakui pihaknya menghadapi kendala saat proses sedang berjalan.
“Pada saat kami akan menyalurkan semuanya terkendala pada sistim dimana sistimnya sudah terkunci bahkan terkancing tidak bisa kami optimalkan”, ujar dia.
Lantas Solusinya apa pak Kadis ?
“Solusi yang diambil adalah dilakukan penunjukan langsung (PL), sehingga dana ini tidak mubazir”, ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan semua pihak misalbya dengan Bagian Administrasi Pembangunan dan LPSE untuk bagaimana dana dan khususnya program ini bisa diterima oleh masyarakat.
“Karna verifikasi dan semua prosedur telah kami laksanakan dan semua ini telah diketahui oleh para Petani dan Peternak yang layak mendapatkan program dimaksud”, kata dia.
Abineno menerangkan, SIPD tidak rumit namun harus dipelajari secara detil. “Karna begitu cara pengoprasiannya keliru akan berakibat pada semua yang akan kita kondisikan dan kita selesaikan tahun ini menjadi terkendala bahkan untuk satu kabupaten bisa terkendala untuk program program yang harus kita selesaikan”, jelas dia.
Ia menyatakan berayukur bisa dilakukan Penunjukan Langsung. “Untunglah karna ini sudah menjadi perhatian kita dan kordinasi terbangun, sehingga keterbatasan itu dilakukan dalam sistim penunjukan langsung”, ucap dia.
Sudah sejauh mana prosesnya pak Kadis ?
“Prosesnya sudah pelelangan, sudah selesai dan tinggal kita optimalkan kepada mereka yang ada di tingkat basis khususnya di kelompok yang sudah kami identifikasi dan verifikasi”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




