KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Koperasi Kredit Serviam memberikan perhatian cukup baik bagi anggota. Hal ini penting sebagai upaya memenuhi hak-hak anggota Kopdit Serviam, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
General Manager Kopdit Serviam Benediktus Seran, S.H ketika ditemui Tirilolok di Ruang Kerjanya di bilangan Penfui Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Rabu (16/11/2022) mengatakan, hingga September pihaknya sudah menyalurkan santunan duka bagi 308 anggota yang meninggal, senilai Rp. 1 Milyar lebih.
Mengenai klaim Dana perlindungan Bersama – Daperma ia menyebut baru 50 %, karena terkendala pada perubahanan institusi pengelola Daperma.
Beny menjelaskan, saat ini Pengelolaan Daperma dilakukan PT Pandai sehingga diharapkan awal tahun 2023 seluruh hak Anggota yang tertunda sudah bisa diselesaikan.
“Sebelumnya dikelola PT Pani dan saat ini oleh PT Pandai. Kita optimis persoalan anggota akan terselesaikan karena PT pandai sudah memiliki Badan Hukum sendiri”, ujarnya.
Mengenai berapa jumlah santunan bagi anggota yang meninggal ia menjelaskan, setiap anggota berhak menerima 5 juta rupah ditambah dengan berapa lama menjadi anggota sehingga jumlahnya bisa mencapai 8 jutaan.
“Pemberian santuan penuh hanya kepada anggota yang taat azas dan tertib menabung dan jika ada pinjaman, rajin menyetor. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka anggota hanya menerima 50 Persen. Hal ini sudah ada dalam pola kebijakan Lembaga, untuk kepentingan anggota”, tegasnya.
Jumlah anggota Kopdit Serviam sampai dengan Oktober 65 ribu tersebar di Timor dan Semau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.