KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, turut hadir dalam Misa Pentahbisan 19 imam baru yang berlangsung di Gereja Katholik St. Yoseph Pekerja Penfui, Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (10/10/2022) pagi.
Misa pentahbisan dipimpin langsung Duta Besar Vatikan untuk Indonesia Mgr. Pierro Pioppo.
“Saya mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan. Saya ucapkan proficiat untuk para imam baru. Semoga Tuhan Memberkati,” ujar Kapolres Kupang.
Misa pentahbisan ini berlangsung dari pukul 09.30 Wita sampai pukul 12.20 Wita yang dilaksanakan didalam gereja Katholik St. Yoseph Pekerja Penfui.
Para Diakon yang ditahbisan menjadi imam adalah Diakon Marianus Damian Kopong Miten, Pr, Diakon Jacob Sarumaha Ximenes, Pr, Diakon Petrus Mandonsa, Pr, Diakon Werenfridus Taseseb, Pr, Diakon Yohanes Fransiskus Nino, Pr, Diakon Hendrikus Agusto Boki Naifio, Pr, Diakon Gregorius Naikofi, Pr, Diakon Edvan Andreas Ru’u CMF, Diakon Patria Urbat, CMF, Diakon Jhon Raymond Septyanto Malo Tilis, Pr, Diakon Fransisco Freinademetz, Pr, Diakon Agustinus Lede Butta, Pr, Diakon Ignatius Rure Meol, Pr, Diakon Maximus Atolan Bulu Manu, Pr, Diakon Dionisius Hesron, Pr, Diakon Yasintus T. Runesi, Pr, Diakon Donbosco Verantino Igo Making, Pr dan Diakon Anggalius Yoseph Usfal, CMF.
Usai Misa pentahbisan imam baru ini dilanjutkan dengan acara ramah tamah yang berlangsung di Aula Gereja St. Yoseph Pekerja Penfui.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur NTT Drs.Yosef Nai Soi, M.M, Danlanud El Tari Kupang Marsma TNI Aldrin P. Mongan , S.T.,M.Hum.,M.Han, Ketua DPRD NTT Emi Julia Nomleni, PJ. Walikota Kupang George M. Hadjoh, S.H serta segenap pastor Paroki se-Keuskupan Agung Kupang, Tokoh agama Katholik se-Kota Kupang dan para orang tua pendamping imam baru serta umat Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui.
Sumber: tribatanewskupang.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.