KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH diminta segera mendorong percepatan pembangunan pusat olah raga kelurahan yang merupakan lapangan multi fungsi.
Permintaan tersebut disampaikan tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda kepada Penjabat Wali Kota Kupang saat berkantor di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Kamis (6/10).
Pembangunan fasilitas pusat olah raga kelurahan tersebut telah dimulai pekerjaannya dan diharapkan bisa selesai pada akhir tahun ini.
Ketua Karang Taruna Kelurahan NBS, Simson Tadjo Udju dalam dialog bersama Penjabat Wali Kota meminta agar pembangunan lapangan multi fungsi cepat diselesaikan agar dapat segera dimanfaatkan warga.
Merespons permintaan tersebut Penjabat Wali Kota Kupang menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan lapang multi fungsi yang sementara dibangun akan selesai proses pengerjaannya akhir tahun 2022 ini.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang, Maxi Jemy Deerens Didok, S. Pd., M.Si.
Dalam penjelasannya Kadispora menyampaikan penyelesaian pekerjaan lapangan multi fungsi yang sedang dikerjakan ini akan selesai di akhir tahun 2022.
Setelah penyerahan maka lapangan tersebut segera dapat difungsikan oleh masyarakat.
Lebih lanjut Penjabat Wali Kota minta agar dinas terkait segera membangun komunikasi yang intensif dengan pihak pengembang, agar setiap tahapan pembangunan dapat diikuti secara baik dan sesuai desain yang sudah disepakati.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Wali Kota kembali menginformasikan, Pemerintah Kota Kupang saat ini sedang melakukan upaya membersihkan kota ini dari sampah terutama sampah plastik.
“Saya mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi bersama dengan pemerintah. Untuk mewujudkan Kota Kupang yang bebas dari sampah plastik, butuh keterlibatan semua pihak, serta berbagai strategi yang baik dalam penanganan persampahan. Karena perubahan-perubahan yang cepat harus dilakukan dengan cara yang tidak biasa” ucap George.
Anggota DPRD Kota Kupang dari daerah pemilihan Alak, Livingston Ratu Kadja, yang juga warga Kelurahan Nunbaun Sabu, mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan mengajak masyarakat untuk menangani sampah mulai dari rumah sendiri.
Menurut Anggota DPRD tiga periode itu, jika rumah bersih akan terlihat indah begitu juga lingkungan jika semua terlihat bersih dan warga membuang sampah pada tempatnya maka mimpi menjadikan Kota Kupang sebagai kota yang bersih pasti akan terwujud.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang perwakilan masyarakat, tokoh Agama serta guru tersebut, warga mengemukakan berbagai persoalan yang dihadapi. Mulai dari masalah kebersihan, sosialisasi Perda tentang pemeliharaan ternak yang dilepas beserta sanksi, usulan perlunya kantor lurah yang representatif sebagai kantor dan tempat pertemuan warga, penertiban mobil-mobil tangki air yang mengganggu mobilitas siswa pada jam tertentu di sekitar lingkungan sekolah, motor operasional kantor lurah. Beberapa hal lain juga menjadi sorotan warga seperti pentingnya penghijauan dan kebutuhan penerangan bagi nelayan di NBS.
Setelah pertemuan tersebut Penjabat Wali Kota Kupang berkesempatan turun langsung ke lokasi proyek pembangunan lapangan multi fungsi untuk memantau tahapan pembangunan yang sudah dikerjakan pihak pengembang.
Di sela peninjauan Penjabat Wali Kota Kupang kembali mengingatkan kepada dinas terkait, agar di lapangan tersebut harus tersedia area parkir yang memadai, karena ke depan fasilitas ini akan menjadi tempat terselenggaranya berbagai even olah raga, dalam rangka memupuk minat dan bakat pemuda. Serta tempat pagelaran acara-acara seni budaya masyarakat setempat, sehingga membutuhkan sarana yang baik dan lengkap, ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut Penjabat Wali Kota Kupang didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang, Camat Alak dan Lurah se-kecamatan Alak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




