KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Provinsi NTT dan NTB telah ditetapkan KONI Pusat sebagai tuan rumah pelaksanaan PON XXII tahun 2028. Penetapan itu dilakukan dalam Musyawarah Olah Raga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) Selasa (13/9/2022) yang didahului dengan rapat kerja nasional (rakernas).
Terhadap hal ini Wakil Gubernur sekaligus Ketua KONI NTT Josep Nae Soi dalam jumpa pers di Kupang Jumat (16/9/2022) menegaskan, mulai tahun depan NTT sudah harus mempersiapkan diri mulai dari manajemen sampai kepada masyarakat yang akan menyambut para tamu.
“Kita harus mempersiapkan diri supaya kita menjadi tuan rumah yang baik, kita harus mempersiapkan manajemen yang bagus, masyarakatnya harus ramah menerima para olahragawan/olahragawati dari seluruh Indonesia”, imbuhnya.
Menurut dia bukan hanya manajemen serta masyarakat yang harus di persiapkan akan tetapi akomodasi dan venue juga harus diperbaiki dan disiapkan
“Kemudian akomodasi yang baik, kita juga mempersiapkan venue-venue yang sesuai dengan standar internasional. Oleh sebab itu, mereka akan datang untuk memberikan sertifikasi berstandar internasional”, jelasnya.
Ia juga mengharapkan agar persiapan ini dapat berjalan dengan baik, sampai pada pelaksanaan PON ke XXII tahun 2028 mendatang, siapapun Gubernurnya.
Ia menjelaskan, dalam peraturan KONI, tuan rumah PON yang akan datang harus ditetapkan minimum enam tahun sebelumnya.
Menurut dia, Penetapan NTT dan NTB sebagai tuan rumah PON ke-22 tahun 2028 karena dukungan berbagai pihak antara lain doa Masyarakat NTT dan Media.
“Oleh sebab itu, saya dan pak Gubernur berterima kasih atas doa yang diberikan kepada NTT dan juga partisipasi dari teman-teman (wartawan) sekalian, yang tidak henti-hentinya juga memberikan dukungan kepada semua komponen bangsa, komponen masyarakat NTT supaya kita bisa menjadi tuan rumah”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.